
Dikatakan apabila ada warga yang tercecer dalam proses pendataan, Bupati Giri Prasta mempersilahkan warga untuk melapor melalui posko pengaduan 24 jam Dinas Sosial di nomor 081 238000 544 dan 085 106924 888.
“Jangan lupa, ada juga masyarakat yang menerima BLT dikembalikan dan diberikan kepada yang lebih membutuhkan, saya kira itu luar biasa,” pungkasnya.
Bupati Giri Prasta mengungkapkan saat ini kondisi pandemi Covid-19 sudah 1 tahun lebih mengakibatkan kondisi keuangan semakin terpuruk, pihaknya terus berusaha keras untuk mencari celah keuangan untuk masyarakat Badung.
”Dulu sebelum pandemi banyak bantuan dana dari Pemerintah Kabupaten Badung untuk masyarakat dan itu merupakan komitmen pemerintah dalam membantu meringankan pengeluaran masyarakat. Saat ini ditengah Pandemi Covid-19 walaupun ada uang sedikit semoga ini bermanfaat untuk masyarakat dan yang terpenting, yang paling utama adalah ini keluar dari keinginan dan pemikiran yang suci,” ujarnya.
Sementara itu salah satu warga Mengwi penerima BLT PPKM Darurat Kabupaten Badung, Made Sedana mengucapkan terimakasih kepada Bupati Badung atas perhatiannya kepada masyarakat di masa PPKM darurat. Pihaknya turut mengajak semua warga untuk taat dan patuh pada peraturan pemerintah guna mempercepat pemutusan mata rantai pandemi Covid-19 ditengah masyarakat.(bpn)












