“Saya minta kepada seluruh kepala sekolah dan guru-guru mulai dari tingkat TK, SD, sampai SMP untuk mematuhi apa yang menjadi instruksi saya ini,” ucap Agus Suradnyana.
Sementara itu, secara terpisah, Kepala Disdikpora Buleleng Made Astika menyebutkan telah menindaklanjuti instruksi tersebut dengan Surat Edaran (SE) Nomor 420/6422/VII/Skrt/2021. SE tersebut ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan jenjang TK, SD, serta SMP negeri dan swasta. Selain itu, SE tersebut ditujukan pula kepada Ketua Komite Sekolah jenjang SD serta SMP negeri dan swasta.
Selanjutnya, pada siang hari tadi juga telah diselenggarakan pertemuan secara daring bersama dengan para kepala bidang dan koordinator wilayah (korwil) masing-masing kecamatan dan pengawas sekolah.
“Sosialisasi telah dilakukan dan saya meminta kepada korwil untuk menyosialisasikannya kepada para kepala satuan pendidikan di wilayahnya,” sebutnya.(bpn)