“Dari rapat tersebut, kita sudah menemukan solusi yakni, pihak YPUH diberikan waktu sampai 31 Maret 2021 untuk mengajukan proposal pembangunan tempat krematorium, dan melakukan kerja sama dengan Desa Adat Buleleng,” tuturnya.
Masih kata Suadnyana, dirinya meminta kedua belah pihak bisa menaati hasil rapat tersebut. Khusus untuk YPUH, Suadnyana meminta agar segera dilakukan rapat intern untuk menindak lanjuti hasil rapat tersebut.
“Pihak YPUH dan Desa Adat harus berkolaborasi untuk segera membuat proposal dan menyepakati kerja sama sebelum tanggal 31 Maret. Kita berharap pihak YPUH segera mendiskusikan solusi yang kami berikan,” pungkasnya.(bpn)













