PLTS Atap
Direktur Eksekutif IESR (Institute for Essential Services Reform) Fabby Tumiwa. Sumber Foto : ads/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Dalam rangka mendukung dan melaksanakan Peraturan Gubernur 45/2019 tentang Energi Bali Bersih Dan Mendorong Kemandirian Bali Dalam Penyediaan Energi, Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) itu dapat dikembangkan secara besar, demikian diungkap Direktur Eksekutif IESR (Institute for Essential Services Reform) Fabby Tumiwa, Jumat (5/3/2021) di Denpasar.

Lebih lanjut Fabby Tumiwa menyampaikan pemanfaatan pembangkit surya di Bali dapat dimulai dari semua bangunan pemerintah dan perhotelan. Jika semua kantor pemerintah memasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap, potensi listrik yang dihasilkan mencapai 7,96 MWp.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Hadiri Karya Melaspas di Pura Puseh Dadia Desa Adat Penatih

“Dengan penggunaan energi yang ramah lingkungan seperti PLTS ini dapat menjadi nilai tambah bagi pariwisata Bali usai pandemi Covid-19 ini,” ujarnya.

Lebih lanjut Fabby Tumiwa menyampaikan PLTS Atap memiliki sifat intermiten atau tidak stabil sehingga listrik yang dihasilkan hanya pada saat-saat tertentu. Jika terjadi hujan maupun mendung, PLTS Atap tidak akan berfungsi maksimal untuk menghasilkan listrik.

Meskipun demikian, saat ini dinilai sudah ada solusi untuk mengatasi sifat intermiten dari PLTS, yakni lewat penyimpanan energi berupa baterai atau pumped hydro energy storage.

“Kami melihat paling tidak pemanfaatan EBT tadi bagi Bali yang mengandalkan tourism bisa mendorong kehadiran next tourism yang sadar lingkungan,” katanya.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News