Sertifikat
Sumber Foto : Istimewa

“Kedepan saya harap setiap hak–hak intelektual masyarakat Baliharus terus difasilitasi untuk pendaftaran HAKI-nya, sehingga terlindungi dalam pengembangannya, dan hal ini sangat penting, karena mampu menjamin orisinalitas atau keaslian serta kualitas suatu produk bagi konsumen,“ jelas Gubernur Bali jebolan ITB ini.

Sebagai penutup, Wayan Koster mengungkapkan kekayaan produk–produk Bali, baik fisik–non fisik memiliki keunggulan tersendiri, dan tersebar merata di masing–masing Kabupaten/Kota di Bali. Apabila sudah memiliki HAKI, Gubernur Koster percaya akan memberikan multiplier efek yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Bali, bahkan memberikan nilai lebih untuk pemilik ataupun penciptanya.

Baca Juga :  Ciptakan Generasi Tangguh dan Mandiri, Disdikpora Badung Gelar Pelatihan Wirausaha Muda

“Kekayaan–kekayaan produk seni, budaya, tradisi masyarakat Bali yang sudah dilindungi, selanjutnya harus diberdayakan agar memiliki nilai ekonomis, memberikan manfaat kesejahteraan bagi pencipta dan pelaku–pelakunnya. Disinilah peran masyarakat dan keberadaan pemerintah untuk membantu mengkomersilkannya, mari dukung produk–produk intelektual masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi tingginya kepada masyarakat Provinsi Bali, karena sudah memiliki kesadaran untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual.

“Berdasarkan data yang tercatat di data Base Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI per tanggal 31 Desember 2020, disebutkan pendaftaran Hak Cipta yang sudah berjalan sebanyak 1.718 pencatatan; Desain Industri sebanyak 5 pendaftaran; Merek sebanyak 1005 pendaftaran; dan Hak Paten sebanyak 36 pendaftaran. Semoga di tahun-tahun berikutnya masyarakat akan lebih termotivasi untuk melakukan pendaftaran dan pencatatan Kekayaan Intelektual baik yang bersifat komunal maupun personal,” sebutnya.

Selain menyerahkan Sertifikat Merek, dalam lokasi yang sama Gubernur Bali, Wayan Koster secara langsung membuka acara Promosi dan Diseminasi KI Komunal yang diselenggarakan oleh Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Bali dengan menghadirkan 145 peserta dan berlangsung dengan penerapan protokol Covid-19.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News