Residivis
Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Tim Opsnal Polsek Mengwi yang dipimpin Iptu I Made Mangku Bunciana, SH, menangkap kembali seorang residivis berinisial Made A alias KC, 33 tahun asal Kerambitan, Tabanan, Bali.

Pasalnya pelaku telah melalukan pencurian sebuah tas golf merek Taylor Made Burner, yang berisi stick golf dan speaker merek bose, milik salah satu warga Jakarta di salah satu villa di daerah Banjar Tiying Tutul, Desa, Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, sekitar bulan Nopember tahun 2020 lalu.

Kapolsek Mengwi AKP Putu Diah Kurniawandari, SH, SIK, menyebutkan, kalau korban baru mengetahui barang miliknya hilang, pada hari Rabu (20/1/2021) lalu sekitar pukul 09.00 WITA dan langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Atas laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan langsung Tim Opsnal, melalui Kanit Reskrim Iptu I Ketut Wiwin Wirahadi, SH. MH, untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pencurian tersebut.

Dan diketahui, pelaku merupakan seorang residivis yang pernah menjalankan hukuman penjara 1 tahun 8 bulan pada tahun 2017 silam, kembali ditangkap di sebuah tempat kontrakan di Banjar Petiga Semingan, Desa Marga Tabanan dan saat ditangkap pelaku tidak bisa berkutik serta mengakui segala perbuatannya.

Baca Juga :  Rektor Unud Terima Audiensi Jajaran AMSI Bali, Dukung Kolaborasi untuk Sebarkan Informasi Baik

“Hasil pencuriannya dijual lewat online dan uang hasil penjualan barang curian tersebut dipergunakan oleh pelaku membeli 1 pasang speaker merek advance, serta sisanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari,” terang Kapolsek Mengwi.

Atas perbuatannya tersebut, kini pelaku ditahan di Rutan Polsek Mengwi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi DK 6111 HC warna hitam, satu pasang speaker merek advance dan satu speaker merek bose. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News