“Inovasi juga bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah. Serta mendukung peningkatan efisiensi, perbaikan efektivitas, perbaikan kualitas pelayanan, berorientasi kepada kepentingan umum, terlebih BUMDes saat ini yang menjadi pendukung perekonomian desa/kelurahan,” ujarnya.
Dijelaskannya bahwa sebelumnya inovasi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang kurang paham akan IT dan tidak mengerti bagaimana mekanisme sistem tersebut dalam memperoleh layanan Perijinan dan non perijinan. Dimana. aparat kecamatan menjembatani hal tersebut dengan memberikan informasi layanan serta upload data persyaratan layanan ke dalam sistem yang telah disediakan oleh Pusat dan Disdukcapil Kota Denpasar.
“Kedepannya juga inovasi ini merupakan cikal bakal gerai pelayanan di Kecamatan,” pungkasnya. (ags/humas-dps/bpn)