PPKM
Sumber Foto : Humas Denpasar

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Tim Yustisi Kota  Denpasar yang terdiri dari gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, serta Linmas kembali melaksanakan Operasi Yustisi Pendisiplinan Penetapan Prokes PPKM.

Kali ini operasi penertiban dalam penegakan disiplin protokol kesehatan dilaksanakan di wilayah Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan bagi pengguna jalan serta pertokoan, tepatnya di simpang Jalan Raya Sesetan sampai Jalan Sidakarya, pada Rabu (27/1/2021).

Kepala Satuan Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, operasi pendisiplinan prokes pagi ini dilakukan terkait pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan menyasar para pelaku usaha dan masyarakat yang berada diwilayah tersebut.

Dimana hasil dari pelaksanaan operasi prokes tersebut terjaring sebanyak 18 orang. 12 orang diantaranya tidak menggunakan masker dan 6 orang didapati menggunakan masker dengan tidak benar.

Baca Juga :  PLN UID Bali Gelar Buka Puasa dan Berbagi Kebahagiaan Bersama Yatim Dhuafa pada Ramadhan 1445 H

Sesuai dengan Peraturan  Gubernur Nomor 46  tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, 12 orang tersebut langsung didenda sebesar R 100 ribu di tempat. Dan 6 orang untuk yang menggunakan masker dengan tidak benar dilakukan pembinaan oleh petugas dengan hukuman sosial.

“Kegiatan ini akan terus dilaksanakan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, yang sedang melanda dan kegiatan ini tentu untuk mencegah terjadinya klaster baru lagi di masyarakat. Untuk itu kegiatan operasi ini sangat perlu, karena kami khawatir kemunculan klaster-klaster baru serta bertujuan mengajak masyarakat selalu menjaga kesehatan dengan tetap mengikuti anjuran prokes dan menjaga kebersihan baik itu kebersihan diri maupun lingkungan dan tim yustisi tidak semata-mata mencari kesalahan, namun terus melakukan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah penularan virus, dan sesegera mungkin kita bisa terlepas dari lingkaran penyebaran Covid-19 ini,” ujarnya. (ays’/humas-dps/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News