Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASARTim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar kembali gelar operasi penertiban disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Senin (5/10/2020).

Kegiatan operasi sidak masker kali ini digelar dua lokasi diantaranya Desa Peguyangan Kaja Kecamatan Denpasar Utara dan Kawasan Pasar Anggabaya Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur. Hal ini disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga.

Lebih lanjut ia mengatakan dari dua lokasi sidak masker dilakukan terjaring 28 orang. Dari 28 orang tersebut di denda ditempat sebanyak 15 orang dan 13 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak sesuai.

Banyak yang terjaring  dalam kegiatan ini membuktikan bahwa masih ada masyarakat yang tidak taat pada protokol kesehatan dalam antisipasi penularan Covid-19. “Untuk memberikan efek jera sanksi Rp 100 ribu, diharapkan masyarakat bisa lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Sayoga.

Baca Juga :  OJK dan Kementerian Dalam Negeri Sepakat Perkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD)

Menurut Sayoga kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Dengan adanya sidak masker secara berkelanjutan di Kota Denpasar, Sayoga berharap agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan.  Dengan demikian pandemi penularan Covid-19 bisa di tekan dan diputus mata rantainya. (ayu/humas-dps/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News