Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, TABANANKapolsek Selemadeg Barat AKP I Gusti Lanang Jelantik, S.H., didampingi Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia, S.Sos se ijin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S., Siregar S.I.K., M.H., melakasanakan pengungkapan kasus (Konferensi Pers) kasus tindak pidana pencurian sapi di Mapolsek Selemadeg Barat, Jumat (4/9/2020).

Kronologis kejadian, dimana pada hari Selasa (18/8/2020) pukul 09.00 Wita lalu, korban membuat laporan atas kejadian hilangnya sapi miliknya ke Polsek Selbar, dimana kejadian hari Minggu (29/4/2018) sekitar pukul 10.00 Wita korban yang berprofesi sebagai petani datang ke kebun miliknya yang berlokasi di Banjar Dinas Tireman, Desa Bengkel Sari, Kecamatan Selemadeg Barat dengan tujuan untuk memberikan makan sapi miliknya yang berjumlah 3 ekor sapi Bali betina (2 ekor sapi induk dan 1 ekor anak sapi berumur sekitar 2 tahun).

Baca Juga :  Cek Gigi Balita Secara Langsung, drg. Ida Mahendra Jaya Ingatkan Orangtua Larang Anak Konsumsi Makanan Mengandung Gula Berlebihan

Setelah selesai memberikan makan sapi, korban kembali ke rumahnya. Sekitar pukul 15.00 Wita korban kembali ke kebunnya untuk memberikan makan 3 ekor sapi miliknya, namun korban hanya menemukan 2 ekor sapi miliknya (2 induk sapi), sementara 1 ekor lagi (anak sapi berumur sekitar 2 tahun yang memiliki ciri khusus luka pada bagian pantat kiri) tidak ada di tempat semula.

Korban melakukan pencarian terhadap anak sapi tersebut, namun sampai 7 hari dilakukan pencarian, anak sapi yang hilang tersebut tidak ditemukan. Dengan adanya kejadian tersebut, korban saat itu tidak melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.

Baca Juga :  WNA Australia Kena Deportasi Gara-gara Tawarkan Bisnis Spa Pacarnya 

Atas laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Selbar selanjutnya melakukan penyelidikan, berdasarkan keterangan saksi korban, Dimana ciri khusus pada sapi yang hilang serta pernyataan korban yang menyampaikan secara tidak sengaja melihat seekor sapi yang memiliki ciri-ciri yang hampir sama dengan sapi miliknya yang hilang, akhirnya Unit Reskrim dibawah kendali Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dan interogasi terhadap pemilik sapi (terduga pelaku).

Setelah dilakukan interogasi, pemilik sapi (terduga pelaku) I Made P alias Pak M mengakui bahwa sapi tersebut bukan miliknya dan mengakui telah mengambil serta menguasai 1 ekor sapi yang bukan miliknya. Dimana pelaku mengambil sapi milik korban tersebut ketika sapi terlepas dan menyembunyikannya di kebun milik pelaku.

Baca Juga :  Sound System SD Negeri 5 Sibetan Raib Digondol Maling

Setelah barang bukti 1 ekor sapi ditunjukkan kepada korban, pihak korban mengenali bahwa sapi tersebut memang miliknya yang hilang 2 tahun yang lalu. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Selemadeg Barat untuk proses lebih lanjut.

Selanjutnya Unit Reskrim mengamankan 1 ekor sapi Bali betina dengan warna bulu merah kekuning-kuningan, dengan ciri khusus ada luka gores pada pantat sapi sebelah kiri dan memakai ikat tali warna biru. Terduga diancam dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun, korban mengalami kerugian akibat kejadian tersebut Rp6 juta.

Pelaku melakukan pencurian dengan modus mengambil dan menuntun di tegalan milik korban dibawa ke tempat kebun pelaku. (ads/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News