Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Menindaklanjuti perintah Kapolres Tabanan agar anggota Polres Tabanan selalu turun ke lapangan, tidak pernah bosan, tidak pernah jenuh untuk melakukan pendisplinan di ruang publik, juga mengajak, mengimbau masyarakat, bahkan melakukan tindakan yang terukur, sesuai kewenangan terhadap warga yang nyata-nyata melanggar protokol kesehatan. Terkait hal itu, Selasa (29/9/2020), Satgas Aman Nusa menurunkan satsabhara yang terseprin dalam operasi.

Operasi yustisi tersebut, bersinergi dengan TNI dari Kodim 1619/Tabanan, dengan mengedepankan peran Satpol PP Tabanan. Melaksanakan kegiatan operasi yustusu di ruang publik, penerapan disiplin, dan gakkum prokes, sesuai dengan Pergub Bali No. 46 tahun 2020 dan Perbup Tabanan No. 44 tahun 2020.

Baca Juga :  Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri, Lapas Tabanan Buka Kunjungan Keluarga

Lokasi yang disasar sebanyak delapan titik strategis. Di antaranya, Lapangan Dangin Carik, TMP, seputaran Banjar Pasekan, Terminal Pesiapan, Pasar (lama) Marga di Jalan Raya Bedugul.

Selama kegiatan berlangsung, tim menindak 45 orang pelanggar. Di antaranya diberikan saksi hukuman fisik empat orang, sanksi teguran 30, sanksi teguran tulisan dua, dan sanksi denda sembilan orang (Rp100.000 per orang).

Di samping melakukan tindakan terhadap pelanggar, anggota satgas juga memberikan imbauan tentang menggunakan masker yang baik dan benar. Masker jangan turun ke dagu, namun harus menutup hidung dan mulut.

Di tempat terpisah, Kabag Ops. Polres Tabanan Kompol I Nengah Sudiartya selaku Karendal Ops. Res., mengatakan bahwa masih saja ditemukan ada warga yang tidak sadar atau tidak disiplin. “Betapa penting mengikuti prokes untuk dapat mencegah bahaya pandemi virus corona ini,” katanya.

Baca Juga :  Jumat Ceria Bersama Bupati Tabanan

Selanjutnya, pihaknya akan terus bergerak dan langsung turun ke tempat-tempat yang strategis, bersinergi dengan instansi terkait. Hal itu dilakukan sampai masyarakat benar-benar sadar tentang arti penting prokes, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (ita/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News