Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Bank Indonesia (BI) kembali mempertahankan suku bunga kebijakan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) pada September 2020 di angka 4,00 persen. Keputusan tersebut mempertimbangkan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah inflasi yang diperkirakan tetap rendah.

“Sebelumnya, BI telah empat kali menurunkan suku bunga, yaitu pada Februari, Maret, Juni, dan Juli 2020, masing-masing sebesar 25 bps,” ujar Kepala KPw BI Provinsi Bali, Trisno Nugroho pada acara Obrolan Santai BI Bareng Media di Sanur, Denpasar, Senin (21/9/2020).

Baca Juga :  APBD Induk Tahun 2024, Pemkot Denpasar Prioritaskan Pembangunan Gedung di 11 Sekolah

Lebih lanjut Trisno menyampaikan, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19, BI menekankan pada jalur kuantitas melalui penyediaan likuiditas, termasuk dukungan kepada Pemerintah dalam mempercepat realisasi APBN tahun 2020. Bentuk dukungan BI dalam mempercepat realisasi APBN, antara lain melalui pembelian SBN di pasar perdana. Hingga 15 September 2020, BI telah membeli SBN di pasar perdana melalui mekanisme pasar sebesar Rp48,03 triliun.

“Selain itu, BI juga melakukan pembagian beban dengan pemerintah untuk pendanaan non public goods – UMKM yang telah direalisasikan sebesar Rp44,38 triliun,” imbuhnya.

Baca Juga :  Ketua AMSI Bali: Hoaks Menurunkan Tingkat Kepercayaan Masyarakat pada Pemberitaan Media

Di samping keputusan terkait suku bunga, BI juga mengambil beberapa langkah kebijakan. Pertama, melanjutkan kebijakan stabilitas nilai tukar Rupiah agar sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar. Kedua, memperkuat strategi operasi moneter guna meningkatkan transmisi stance kebijakan moneter yang ditempuh. Ketiga, memperpanjang periode ketentuan insentif pelonggaran GWM Rupiah sebesar 50 bps bagi bank yang menyalurkan kredit UMKM dan ekspor impor serta kredit non UMKM sektor-sektor prioritas yang ditetapkan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional, dari semula 31 Desember 2020 menjadi sampai dengan 30 Juni 2021.

Keempat, mendorong pengembangan instrumen pasar uang untuk mendukung pembiayaan korporasi dan UMKM sejalan dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional. “Terakhir, melanjutkan perluasan akseptansi QRIS dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi dan pengembangan UMKM melalui perpanjangan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0 persen untuk Usaha Mikro (UMI) dari 30 September 2020 menjadi sampai dengan 31 Desember 2020,” pungkas Trisno. (dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News