Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan dua WNA yang diduga memiliki dan mengedarkan barang terlarang Narkotika berupa sabu dan Ekstasi, kedua tersangka ditangkap di wilayah Kuta.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.IK., M.H. yang didampingi Kasat Narkoba AKP Mikael Hutabarat, SH., S.IK., M.H. mengatakan tersangka pertama yang diamankan Collum (32) asal Inggris pada selasa (1/9/2020) Jam 22.45 wita di jalan Dewi Sri Kamar Kos Strobery Garden Kuta Badung dengan barang bukti yang diamankan dari tersangka 14 paket kristal bening dengan berat bersih 11,84 gram dan 15 butir ekstasi logo granat.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara ‘Ngaturang Bhakti Pujawali’ di Pura Luhur Uluwatu

Selanjutkan dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan tersangka bernama Aaron (44) WNA asal Australia pada Rabu (2/9/2020) Jam 00.45 wita di jalan Nakula Dipta seminyak kedapatan 1 paket sabu seberat 1,23 gram.

“Kedua pelaku kita duga merupakan sindikat pengedar (inggris) dan kurir (australia), dimana menurut keterangan pelaku Aaron sekali tempel mendapatkan upah 200 ribu dari pelaku pertama,” jelas Kapolresta Denpasar.

Kedua tersangka saat ini berstatus turis dengan visa wisata, untuk selanjutnya perkara akan ditangani Dit Resnarkoba Polda Bali untuk dilakukan pengembangan terhadap pelaku.

Pasal yang dikenakan kedua tersangka Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (agg/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News