Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Denpasar berhasil mengamankan pelaku Curanmor hanya kurang dari 24 jam, aksi ini diketahui korban terjadi pada Kamis (10/9/2020).

Menurut Kasat Reskrim Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, SH., S.I.K., MH kejadian ini terjadi di rumah kos Jl. Kebo Iwa Utara dengan korban seorang perempuan berinisial LR (45), dimana pada malam sebelumnya korban parkir sepeda motor Yamaha Mio miliknya dalam keadaan terkunci stang kemudian korban tinggal istirahat lantai 2 rumah kos dan esok pagi korban menemukan sepeda motor miliknya sudah raib.

Baca Juga :  Lakukan Tanam Cabai Serentak, Ketua TP PKK Kota Denpasar Dukung Penurunan Inflasi di Kota Denpasar

“Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor Yamaha Mio,” ungkap Kompol Anom Danujaya.

Pelaku bernama Budi Setiawan (20) asal Banyuwangi, saat ditangkap di Jalan Tumbak Bayuh Banjar Dangin Sema sekitar pukul 11.00 wita  pelaku tak melakukan berlawanan serta mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Mio di TKP.

“Pelaku mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu,” kata mantan Kapolsek Kuta Utara ini.

Saat diinterogasi pelaku mengaku baru sekali ini mencuri motor dengan alasan ekonomi dan motor itupun belum sempat pelaku jual.(agg/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News