Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Sempat diundur karena pandemi Covid-19, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akhirnya jadi dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang. Untuk mencegah adanya klaster baru, Kapolri mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan (prokes) dalam pelaksanaan Pilkada 2020.

Maklumat bernomor Mak/3/IX/2020 tanggal 21 September 2020 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idam Azis, M.Si berisi 4 poin penting.

Pertama, dalam pelaksanaan Pilkada 2020 tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta prokes Covid-19.

Kedua, penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan prokes Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Baca Juga :  Queen Athena Rilis Film “Putaran Ketiga”, Angkat Kisah dari Arwah yang Ditemuinya

Ketiga, pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.

Keempat, setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Syamsi, SH membenarkan bahwa Kapolri sudah mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap prokes dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2020. Maklumat ini dikeluarkan guna menekan penyebaran Covid-19 pada klaster Pilkada 2020.

“Maklumat ini berdasarkan atas prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto, yang berarti bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Maklumat ini juga menindaklanjuti arahan Bapak Presiden pada 7 September 2020 bahwa harus mewaspadai 3 klaster Covid-19, yaitu kantor, keluarga dan Pilkada,” terang Kabid Humas.

Baca Juga :  Posyandu Paripurna Berlangsung di Banjar Mertha Buana, Berikan Pelayanan Kesehatan Dasar Hingga Pemenuhan Gizi Cegah Stunting

Kombes Pol. Syamsi, SH menjelaskan tahapan Pilkada sudah dimulai pada 4-6 September 2020, yaitu pendaftaran paslon. Dalam pelaksanaan tersebut, ditemukan banyak pendaftar dan pendukung yang tidak melaksanakan prokes.

Dikatakan, anggota Polri akan memberikan tindakan tegas kepada setiap orang yang melanggar prokes sesuai dengan maklumat Kapolri. Tindakan tegas tersebut bisa menggunakan UU Karantina, UU Kesehatan dan KUHP.

Dengan adanya maklumat ini, Kabid Humas berharap pelaksanaan pesta demokrasi tahun ini dapat berjalan aman dan lancar tanpa menimbulkan klaster baru Covid-19. Ada 6 kabupaten/kota di Bali yang akan melaksanakan Pilkada, yakni Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Bangli.

Baca Juga :  Akhiri Masa Tugas di Bali, Konjen Jepang Terkesan dengan Arak dan Sambal Matah

Polda Bali sudah melakukan pemetaan wilayah untuk mengetahui tingkat kerawanan pada Pilkada serentak tahun ini. Anggota Polri pun dituntut untuk menjaga netralitas dan dilarang terlibat dalam politik praktis.

“Polda Bali siap melaksanakan pengamanan agar Pilkada serentak berjalan aman dan lancar, demoktratis dan berintegritas,” tegas Kabid Humas. (dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News