Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, KLUNGKUNG – Dukungan terhadap JRX SID muncul dari Nusa Lembongan, Kabupaten Klungkung, Bali. Sekelompok masyarakat yang menyebut dirinya “Solidaritas Peduli JRX” mendirikan dua buah baliho yang bertuliskan #BebaskanJRXSID #SayaBersamaJRX.

Dua buah baliho berukuran 2,5m x 3m tersebut didirikan di pertigaan Sorongan Jungutbatu dan pertigaan Telatak.

“Kami mendapat info bahwa JRX resmi menjadi tahanan Kejati Bali, untuk itu sebagai rasa solidaritas kami mendirikan baliho-baliho ini,” sebut I Wayan Budiarsana yang akrab dipanggil Cuplis, selaku koordinator.

Cuplis juga menyebu bahwa JRX telah menyuarakan aspirasi banyak orang akan betapa menyulitkannya bila Rapid Test digunakan sebagai syarat administrasi. Salah satunya sebagai syarat persalinan, banyak kejadian ibu hamil yang kehilangan anaknya karena terlambat mendapatkan penanganan akibat harus menjalani Rapid Test terlebih dahulu.

Baca Juga :  Indosat Ooredoo Hutchison Mempersembahkan Kampanye ‘Indosat Berkah Ramadan 2024’

Sejalan yang diberitakan bahwa pengacara JRX, yakni Wayan Gendo Suardana mengajukan penangguhan penahanan terhadap I Gede Ari Astina alias JRX kepada Kejati Bali, Cuplis mewakili Solidaritas Peduli JRX juga mengharapkan hal serupa.

“Kami berharap pihak kejaksaan dapat memberi penangguhan penahanan bagi JRX sebab Bli JRX sangat kooperatif dalam menjalani proses hukum, disamping itu sekarang sedang pandemi dan ada kebijakan pengurangan jumlah tahanan,” tukasnya.

Lebih lanjut Solidaritas Peduli JRX menyampaikan bahwa JRX bukan penjahat kelas berat yang harus diperlakukan seperti itu, mengingat di negara kita kebebasan menyuarakan pendapat sudah dilindungi undang-undang. Semoga dengan pendirian baliho ini bisa menjadi bentuk support dan protes kita kepada kebijakan yang kurang baik. “Koruptor saja tidak ditahan, sedangkan Bli JRX bukanlah koruptor atau pelaku kriminal semestinya penagguhan JRX dikabulkan oleh Kejati Bali,” harap Cuplis.

Sebelumnya dikabarkan pemberangusan baliho-baliho dukungan terhadap pembebasan JRX terus terjadi. Hal tersebut terjadi pada 27 Agustus 2020, Satpol PP menurunkan baliho milik Sekeha Demen Melayangan Pertiwi Bongkasa, Badung. Menurut keterangan Agus Juni selaku koordinator pemasangan baliho tersebut, pihak Satpol PP menurunkan atau mencabut baliho dukungan terhadap JRX karena perintah atasan. Seperti diketahui sebelumnya komunitas Sekeha Demen Melayangan Pertiwi mendirikan baliho berukuran 2×3 meter yang didirikan di pertigaan tepatnya di depan Balai Banjar Karang Dalem 2 , Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung. (dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News