Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASARSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali  menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar terhadap para pelanggar Perda Ketertiban Umum, Jumat (7/8/2020).

Sidang Tipiring yang dipimpin Hakim Gede Putra Astawa. SH., MH didampingi  Panitera  Ni Putu Laria Dewi, SH menjatuhkan hukuman denda sebanyak 200 ribu kepada 2 orang Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar Perda Ketertiban Umum karena berjualan di trafic light perempatan Jl. Gunung Agung dan Jl. Mahendra Data. Hal ini disampikan Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat ditemui usai persidangan.

Baca Juga :  Wujudkan Keanggotaan yang Berperan Aktif dan Berkontribusi, Pj Gubernur Bali Kukuhkan Kepengurusan PWRI Provinsi Bali 2024-2029

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19 pelaksanaan Sidang Tipiring ini tetap harus dilaksanakan kepada pelanggar Perda. Sebagai upaya atau untuk memberikan efek jera kepada pelanggar dan menciptakan ketertiban di Kota Denpasar.

Semestinya ditengah pandemi Covid-19 masyarakat selain mematuhi protokol kesehatan juga tetap mematahui Perda yang telah ditetapkan. Dengan demikian Kota Denpasar tetap aman, nyaman dan bersih.

Dalam pandemi Covid-19 pihaknya menyadari banyak masyarakat yang mengalami kesusahan karena kehilangan pekerjaan namun bukan berarti mereka bebas berjualan dimana pun yang di inginkan.

Karena Pemerintah Kota Denpasar telah menyediakan tempat atau lapak untuk masyarakat yang ingin berjualan di pasar pasar rakyat. “Bagi yang ingin berjualan jangan sembarangan karena Pemerintah Kota Denpasar telah menyediakan tempat,” jelas Sayoga.

Baca Juga :  Dukung Program Deligi, TP PKK Kota Denpasar Jajaki Kerjasama dengan Unmas Denpasar

Sayoga mengaku sidang tipiring bagi pelanggar perda akan terus di lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, sekaligus memberikan efek jera dan sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat. Dengan demikian Sayoga berharap agar masyarakat terus mematuhi peraturan yang ada.

Salah satu pelanggar M.Yunus minta maaf karena berjualan di tempat yang tidak seharusnya. Maka dari itu pihaknya berjanji tidak akan membuat kesalahan lagi. “Ini sebagai pengalaman saya, saya minta maaf dan tidak akan melanggar lagi,” katanya. (ayu/humas-dps/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News