Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Berkas perkara kasus pencurian sapi yang ditangani Polsek Seltim memasuki babak baru. Penyidik melakukan pelimpahan tahap II, yakni menyerahkan dua tersangka berikut sejumlah barang bukti ke Kejari Tabanan, Selasa (4/8/2020).

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan secara virtual, karena kedua tersangka kini jadi tahanan di Rutan Gianyar. Hal itu pun diiyakan Kapolsek Seltim AKP IB Ketut Mahendra, saat dikonfirmasi terkait penanganan kasus tersebut. Dua tersangka yang dilimpahkan itu adalah Miftakhul Fauzi alias Bajil dan Nurul Hadi, sama-sama asal Situbondo, Jawa Timur.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Tabanan Apresiasi Gerakan Panen Padi Raya di Subak Gadon I Kediri

Setelah ditangkap, kedua tersangka tersebut pun mengakui perbuatannya, yakni mencuri seekor sapi milik warga di Dusun Jelijih Tegeh, Desa Megati, Kecamatan Seltim, 19 Nopember 2019. “Setelah penyidikan tuntas, proses selanjutnya adalah pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti, yang dilakukan secara virtual. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU di Kejari Tabanan. Dengan demikian, perkara kedua tersangka tersebut sudah jadi tanggung jawab JPU,” jelas Mahendra.

Terungkap pula bahwa kedua tersangka tersebut ternyata tidak hanya beraksi di wilkum Polres Tabanan. Mereka setelah tertangkap di Jembrana, juga mengakui melakukan aksi serupa di wilkum Polres Gianyar, dan kini menjalani proses hukum dan mendekam di Rutan Gianyar.

Baca Juga :  Pemkab Tabanan Hadiri Acara Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali

“Hari ini (kemarin), Selasa (4/8/2020) giliran penyidik Polsek Seltim dan penyidik Polres Gianyar, bersamaan melimpahkan kedua tersangka untuk diserahkan ke JPU. Pelimpahan ini dilakukan secara virtual, dari lokasi penahanan terakhir di Rutan Gianyar,” terang Mahendra.(ita/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News