Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – DPD ASITA Bali mengajukan mosi tidak percaya terhadap Ketua Umum (Ketum) DPP ASITA periode 2019-2024, Dr. N. Rusmiati, MSi serta menolak keputusan-keputusan yang bertentangan dengan AD/ART ASITA berdasarkan Akta No. 170 Tahun 1975. Demikian ditegaskan Ketua DPD ASITA Bali periode 2016- 2020, Ketut Ardana kepada media di Denpasar, Senin (3/7/2020).

Dikatakan, surat mosi tidak percaya dilayangkan atas dasar Ketum Periode 2019-2024 pada Desember 2016 (jabatan saat itu sebagai Sekjen ASITA Periode 2015-2019) tanpa mengindahkan etika organisasi melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu mendirikan organisasi baru atas nama ASITA sebagaimana tercatat di dalam Akta Pendirian No. 30 Tahun 2016 dan SK Kemenkumham RI.

“Hal ini sangat jelas bertentangan dengan UU Ormas Nomor 17 Tahun 2013 Pasal 36 dan pelanggaran berat terhadap ART ASITA Bab 1 Pasal 2, bahwa perbuatan dilakukan tanpa melalui permusyawaratan dan rapat-rapat,” ujar Ardana.

Yang bersangkutan mengakui Akta No. 30 Tahun 2016 sebagai Akta Pendirian ASITA yang sah, dan menjadikan konsideran dalam menerbitkan SK DPP ASITA No: 007/DPP-ASITA/K/VII/2020 tentang Revisi SK DPP ASITA No: 005/DPP-ASITA/K/VII/2020 tentang Pemberhentian Anggota ASITA tertanggal 22 Juli 2020.

Baca Juga :  Melalui Dharma Santhi Nyepi Tahun Saka 1946, Sekda Dewa Made Indra Ajak Industri Jasa Keuangan Tingkatkan Soliditas

SK Nomor 004/DPP-ASITA/K/VII/2020 tentang Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Asita Nomor: 012/DPP-ASITA/K/VII/2020 tentang Pembekuan Pengurus DPD Asita Bali dan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Asita Nomor: 013/DPP-ASITA/K/VII/2020 tentang Penugasan Menjadi PLT di DPD Asita Bali tertanggal 30 Juli 2020 yang bertentangan dengan AD/ART ASITA karena Akta No. 30 Tahun 2016 memiliki Anggaran Dasar sendiri dan Anggaran Dasarya berbeda dengan Anggaran Dasar ASITA Akta No. 170 tahun 1975.

“Kami menolak pembekuan kepengurusan DPD ASITA Bali, pasalnya Ketua DPD ASITA Bali dipilih anggota melalui MUSDA XIII tahun 2016. Ketua DPD ASITA Bali dan Ketua Depeta dipilih anggota melalui MUSDA XIII tahun 2016 pada 7 Desember 2016,” tegasnya.

Dengan demikian Ketua dan Kepengurusan DPD Asita Bali sah secara de-Facto dan de-Jure. DPP ASITA hanya mengesahkan dengan menerbitkan SK No. 078/DPP/I/2017 tentang Pengesahan Dewan Pengurus Daerah ASITA Bali periode 2016-2020 tertanggal 3 Januari 2017.

“Keputusan dan kebijakan yang diambil DPP ASITA periode 2019-2024 tersebut sangat otoriter, arogan, tidak berempati dan simpati serta tidak mengindahkan Anggaran Dasar ASITA Bab VI Pasal 15 Ayat 6 yang berbunyi: Apabila Ketua DPP, DPD, DPC ASITA mengundurkan diri karena sesuatu hal atau berhalangan tetap, maka pengurus DPP, DPD, DPC ASITA dilanjutkan oleh Wakil Ketua sebagai Plt melalui keputusan rapat pleno yang dihadiri oleh Pengurus ASITA setingkat di atasnya untuk masa jabatan yang tersisa dan bertugas mempersiapkan Munaslub, Musdalub, Muscalub paling lama 6 bulan,” paparnya.

Ketum Periode 2019-2024 mangkir dari kesanggupan dan kesediaan calon Ketua Umum DPP ASITA periode 2019-2024 dihadapan Munaslub ASITA tahun 2019 untuk menyiapkan serta menyampaikan LPJ Ketua Umum ASITA periode 2015-2019 yang tertuang dalam berita acara Rapat Pleno IV Munaslub ASITA di Jakarta pada 27 Februari 2019.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Tinjau Pemasangan Penjor Ngerebong STT Se-Desa Kesiman

Berdasar hal tersebut, DPD ASITA Bali meminta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Secara administratif, DPP juga lamban dalam merespon surat-surat yang dikirim dari DPD ASITA Bali, baik yang menyangkut organisasi maupun kepentingan anggota ASITA sehingga menganggu kinerja usaha anggota maupun calon anggota.

“Tidak pernah ada usaha-usaha mediasi dari DPP dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan di tubuh ASITA dengan pendekatan persuasif melalui musyawarah mufakat yang sesuai dengan cara-cara/aturan yang berlaku dalam organisasi (AD/ART dan Kode Etik),” papar Ardana.

Berdasarkan butir-butir persoalan di atas, DPD ASITA Bali memutus hubungan administrasi dan hubungan organisasi dengan DPP ASITA sampai terlaksananya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) dan terbentuknya kepengurusan DPP ASITA yang baru berdasar Akta No. 170 Tahun 1975.

“Kami segera melakukan upaya hukum atas keputusan-keputusan yang dilakukan DPP ASITA yang mencemarkan nama baik anggota dan utamanya ASITA BALI sebagai induk organisasi,” pungkasnya. (dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News