Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, KLUNGKUNG – Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta melakukan sidak ke sejumlah toko swalayan diantaranya Supermarket Inti, Indomaret Jl. Untung Surapati, CV. Nesh Anugrah Semesta Jl. Bima No. 12 Samplangan Tengah Dawan serta Toko SWT Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Selasa, (18/8/2020). Turut mendampingi Bupati, yakni Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kabupaten Klungkung I Wayan Ardiasa.

Sidak pertama dilakukan di Supermarket Inti, Bupati Suwirta melihat di toko ini sudah menjual produk-produk lokal seperti garam beryodium berlabel “Uyah Kusamba” yang dilaunching beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Indosat Ooredoo Hutchison Mempersembahkan Kampanye ‘Indosat Berkah Ramadan 2024’

“Toko-toko di bawah naungan Koperasi yang dikelola oleh managemen lokal sudah hampir semua memenuhi aturan dengan menjual produk lokal. Nah ini nantinya harus dijadikan contoh bagi toko swalayan yang lainnya,” ujar Bupati Suwirta.

Bupati Suwirta menambahkan, meskipun ada beberapa toko yang dimiliki oleh orang lokal tetapi menagemennya adalah toko berjejaring. Toko tersebut sudah menjual produk lokal namun kelihatan jelas mereka tidak memasukkan kode barang/produknya ke dalam database. Artinya, mereka hanya mengikuti imbauan saja, tetapi tidak serius menyalurkan produk lokal.

Baca Juga :  Wujudkan Bali Net Zero Emission Dimulai dengan 100 Persen Energi Terbarukan di Nusa Penida pada 2030

“Saya sudah langsung imbau kembali kepada toko swalayan agar lebih serius menindaklanjuti Pergub tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali,” tegasnya.

Pihaknya juga meminta agar masing-masing toko swalayan wajib menyiapkan satu gondola tempat pajangan dan diisi tulisan produk lokal baik itu produk khas Klungkung, Bali dan UMKM lainnya. Tak hanya itu, mereka mempunyai kewajiban untuk membina UMKM yang menghasilkan produk-produk tersebut agar layak masuk ke pasar modern.

“Saya juga imbau agar tidak ada lagi toko swalayan yang memasang iklan rokok. Agar seluruh toko bisa taat dan tertib mengikuti perda KTR dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News