Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara bersama Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali kembali mengadakan sosialisasi kebijakan pemerintah untuk pemulihan ekonomi akibat dampak Covid-19. Sosialisasi kali ini dilaksanakan secara langsung kepada seluruh pimpinan bank umum di Bali. Sebelumnya, sosialisasi serupa ditujukan kepada BPR.

Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Elyanus Pongsoda mengungkapkan sosialisasi ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa seluruh industri perbankan di Bali telah melaksanakan kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah untuk pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Pihaknya juga menyampaikan pesan dari Gubernur Bali dalam pertemuan sebelumnya agar OJK bersama industri di bawah pengawasannya turut membangkitkan perekonomian Bali dengan mengadakan kegiatan-kegiatan yang mendukung industri pariwisata di Bali, seperti gathering pegawai, touring ke daerah wisata, serta berpartisipasi dalam pasar gotong royong seiring dengan kembali dibukanya tempat tujuan wisata di Bali yang tentunya tetap dilakukan dengan protokol kesehatan.

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali, Tri Budianto mensosialisasikan materi tentang pemberian subsidi bunga dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional, penempatan uang negara pada bank umum, dan program penjaminan pemerintah kepada korporasi padat karya. Menurutnya, pandemi selain mengakibatkan krisis di bidang kesehatan namun juga berdampak luas ke sosial, ekonomi dan keuangan.

Baca Juga :  Pertamina Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman Selama Libur Hari Raya Idul Fitri

“Pemerintah telah merespon dampak pandemi dengan mengeluarkan berbagai kebijakan dan regulasi dengan nilai Rp695,20 triliun. Secara nasional total 60,66 juta debitur telah menerima subsidi bunga dengan nilai Rp35,28 triliun dengan 1.601,75 triliun total outstanding kredit penerima subsidi,” ujar Tri.

Terkait dengan penempatan uang negara, bank umum dapat mengajukan diri menjadi mitra penerima uang negara dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Namun demikian, penempatan uang negara ini bukan sebagai bantuan likuiditas karena bank penerima dana wajib menyalurkan dananya sebanyak 3 kali lipat dari jumlah penempatan. Hal ini bertujuan untuk menggerakkan roda perekonomian yang melambat saat ini.

Adapun jumlah dana yang akan ditempatkan mencapai Rp30 triliun yang bersumber dari kas negara. Penempatan ini bersifat sementara, yaitu 6 bulan dengan tingkat suku bunga minimal sebesar bunga penempatan uang negara di Bank Indonesia dan dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi yang berlaku. Untuk periode pertama, penempatan uang negara telah dilakukan di 4 Bank Himbara, yaitu BRI, Mandiri, BNI dan BTN. Sedangkan untuk Provinsi Bali, Bank BPD Bali sedang dalam tahap persetujuan di Kementerian Keuangan.

Penjaminan pemerintah kepada Korporasi Padat Karya dilakukan melalui penyediaan fasilitas penjaminan sehingga perbankan dapat menambah exposure kredit modal kerja kepada pelaku usaha. Program ini bertujuan untuk menunjang kebutuhan korporasi padat karya atas tambahan kredit modal kerja agar dapat kembali melakukan aktivitas secara maksimal selama masa pandemi sehingga diharapkan pelaku usaha dapat menghindari aksi pengurangan tenaga kerja.

Fasilitas penjaminan kredit modal kerja korporasi ditujukan kepada pelaku usaha korporasi yang memiliki usaha berorientasi ekspor dan/atau padat karya yang memiliki minimal 300 karyawan. Pelaku usaha korporasi yang dijamin tidak termasuk kategori BUMN dan UMKM, dan tidak termasuk dalam daftar kasus hukum dan/atau tuntutan kepailitan serta memiliki performing loan lancar sebelum terjadinya pandemi Covid-19. Besaran tambahan kredit modal kerja yang dijamin bernilai antara Rp10 miliar sampai dengan Rp1 triliun.

Baca Juga :  Lewat DTIK Festival 2024, Kota Denpasar Terus Dorong Digitalisasi dan Kolaborasi

Dalam sesi diskusi yang dipandu oleh Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Yan Jimmy Hendrik Simarmata, industri perbankan mengusulkan agar persyaratan untuk kebijakan terkait penjaminan korporasi dapat disesuikan kembali karena di Bali khususnya yang mayoritas di sektor pariwisata tidak dapat mendapatkan kebijakan tersebut karena ukuran perusahaan yang tidak terlalu besar. Hal tersebut akan menjadi saran kepada pemerintah pusat untuk dikaji kembali.

Pimpinan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali menyatakan kesiapannya dalam mendukung program pemerintah untuk pemulihan ekonomi dan berharap agar seluruh kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah dapat dijalankan di triwulan ketiga tahun 2020.

Sebagai penutup, Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara meminta agar industri di Bali senantiasa memberikan laporan perkembangan restrukturisasi kredit di kantornya masing-masing sebagai bahan evaluasi efektifitas program-program pemerintah serta bergerak cepat dalam melaksanakan kebijakan pemerintah untuk pemulihan ekonomi di masa pandemi. (dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News