Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Penjualan pantai pribadi kembali menjadi sorotan, setelah viralnya promosi Hotel Lavaya Nusa Dua yang menawarkan fasilitas private beach. Promosi penjualan vila seharga Rp3,5 miliar dengan uang muka Rp33 juta yang menawarkan pantai pribadi sangat meresahkan bila dibiarkan begitu saja. Pasalnya, pantai merupakan kawasan publik, namun sengaja dipromosikan sebagai pantai pribadi untuk mengais keuntungan.

Pimpinan Cabang Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PC KMHDI) Badung dan PC KMHDI Denpasar angkat bicara terkait kasus tersebut dan telah melayangkan surat audiensi ke Bupati Badung untuk menyampaikan aspirasi agar segera ditindaklanjuti.

Ketua PC KMHDI Badung, I Kadek Suwawa Kiki Kesuma Dewa (Suki) menyayangkan adanya iklan proyek properti Lavaya Nusa Dua yang menawarkan penjualan pantai pribadi di wilayah Nusa Dua, Badung. Ia meminta agar iklan penjualan tersebut bisa ditinjau ulang dan jangan memasukkan penjualan pantai pribadi.

“Bagaimana bisa pantai menjadi milik pribadi? Pantai itu milik publik. Semua orang juga tahu itu. Sederhananya seperti ini, setiap daratan yang digenangi air laut, sungai, danau, itu adalah akses publik. Jadi tidak ada milik pribadi,” jelas Suki.

Baca Juga :  Ciptakan Generasi Tangguh dan Mandiri, Disdikpora Badung Gelar Pelatihan Wirausaha Muda

Selanjutnya Suki, mengungkapkan harus dicari tahu kembali iklan tersebut, apakah hanya trik pengembang agar properti yang diiklankan laku atau memang benar pantai tersebut dijual untuk pribadi.

“Jika itu hanya untuk iklan pelaris properti, hal ini merupakan perbuatan yang tidak terpuji dan klien akan merasa dibohongi, tapi jika memang pantai itu dijual untuk pribadi kami sangat menolak hal itu,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan pentingnya pantai bagi masyarakat Bali. “Bagaimana nantinya masyarakat Bali bisa melakukan upacara keagamaan di pantai kalau pantainya sudah menjadi milik pribadi. Bagaimana nanti masyarakat Bali mau main ke pantai kita sendiri tidak diperbolehkan. Tidak ada pantai di republik ini yang dimiliki oleh pribadi atau kelompok tertentu, sehingga kami menolak hal tidak terpuji tersebut,” tambahnya.

Suki berharap pemerintah untuk menelusuri iklan penjualan pantai tersebut. “Iklan tersebut saat ini sudah menimbulkan kontroversi di masyarakat terutama di Bali. Publik mempertanyakan iklan penjualan online tersebut karena ada klaim pantai milik pribadi yang juga ikut dijual bersama dengan properti lainnya,” tegasnya.

Anggota PC KMHDI Badung, Arya Danyananda mengharapkan pemerintah kabupaten/kota se-Bali untuk aktif dan bertindak tegas dalam pemberian izin kepada investor, termasuk pantai, gunung, dan sungai yang hanya berfungsi sebagai pemandangan untuk ruang publik.

Baca Juga :  Kembali Bertambah Konektivitas India, Indigo Airlines Beroperasi Perdana di Bandara I Gusti Ngurah Rai

“Kemudian khusus untuk Pemkab Badung, saya memohon agar hal ini benar-benar diperhatikan, kemudian menegur pengembang karena tidak boleh sejengkal pantai pun yang menjadi milik pribadi,” pungkasnya.(r/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News