Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, KLUNGKUNG – Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta didampingi Sekretaris Daerah I Gede Putu Winastra mengadakan koordinasi teknis dalam rangka percepatan proses pelaksanaan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013 bertempat di ruang rapat BPKPD Kabupaten Klungkung, Kamis (30/7/2020).

Kelompok Ahli Provinsi Bali Bidang Penataan Ruang, Ir. Made Arca Eriawan, MM mengharapkan dalam perda RTRW dibedakan antara kawasan pariwisata dan kawasan strategis penunjang pariwisata, begitu juga dengan aspek bidang religius dan lainnya.Ia mengingatkan agar tim TKPRD membuat peraturan mengenai kawasan tebing, dan dalam membuat aturan tersebut harus mempunyai studi kestabilan untuk proses pengembangan wilayah tebing.

Baca Juga :  Ucap Syukur, DPD Gerindra Bali Melakukan Persembahyangan ke Pura Batur dan Besakih

Tim Ahli Baperlitbang Pemkab Klungkung, Dr. Ir. Ketut Sudiarta, M.Si mengingatkan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) agar menyertakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan kajian Kawasan Pesisir Pantai dalam Perda RTRW.

Bupati Suwirta menyampaikan kepada dinas terkait agar mempunyai pegangan berupa Perda RTRW sesuai bidangnya yang digunakan dalam memberikan izin dalam proses pembangunan.

Bupati Suwirta mengingatkan agar solusi permasalahan dan potensi yang ada di Kabupaten Klungkung harus disertakan pada Perda RTRW serta membuat perda terkait perlindungan kawasan hutan lindung agar fungsi hutan tidak dialihfungsikan.

“Jangan sampai dalam proses penataan yang dilakukan pemkab maupun masyarakat Klungkung terbentur dengan aturan RTRW yang sudah dibentuk. Mari bersama-sama membangun Kabupaten Klungkung untuk kesejahteraan masyarakat,” ajak Bupati Suwirta. (dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News