Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COMPandemi Covid-19 nampaknya telah berhasil meluluhlantakan kehidupan masyarakat seluruh dunia, tak terkecuali di Bali. Sejak terbitnya Intruksi Gubernur No. 8551 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Penanganan Covid-19 di Bali sontak kehidupan di Bali berubah drastis.

Baca Juga :  Beda Masalah, Selesai di Tempat yang Sama

Berbagai aktivitas diimbau untuk dilaksanakan di rumah saja. Belajar, bekerja sampai beribadah semua di rumah. Tagar #dirumahsaja pun ramai menghiasi berbagai sosial media. Sampai tulisan ini dibuat, jumlah pasien positif terjangkit Covid-19 di Bali sudah mencapai 235 orang – 227 orang WNI dan 8 orang WNA (Data per tanggal 1 Mei 2020).

Bagi saya ada hal menarik dari berbagai kebijakan dan langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah provinsi Bali dalam rangka penanggulangan Covid-19 ini. Nyaris setiap kebijakan dan langkah selalu dilakukan dengan menggandeng Majelis Desa Adat (MDA) dan Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali. Tentu bagi saya ini bukan langkah yang keliru, mengingat kehidupan masyarakat di Bali tak bisa dilepaskan dari Desa Adat. Hampir setiap kehidupan manusia di Bali berkaitan dengan Desa Adat.

Mulai dari lahir, bertumbuh, menikah, hingga mati pun mempunyai kaitan dengan Desa Adat. Mungkin itu yang menjadikan masyarakat Bali patuh dengan setiap keputusan yang diambil oleh Desa Adat, meskipun tak sedikit keputusan yang diambil merugikan bagi sebagian pihak.

Belakangan saya pun bertanya-tanya, mengapa Desa Adat dalam penanggulangan Covid-19 ini sangat menonjol dibanding dengan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Hampir setiap Desa Adat membentuk Satgas Covid-19 dengan program yang serupa di setiap daerahnya. Melakukan sosialisasi, penyemprotan desinfektan, pembagian masker dan hand sanitizer, hingga membuat kebijakan lain seperti karantina wilayah secara mandiri. Posisi Desa Adat hari ini memang lebih kuat dibanding sebelumnya, hal ini dikarenak

an terbitnya Peraturan Daerah (Perda) No. 4 tahun 2019 tentang Desa Adat yang mengatur berbagai hal di dalamnya. Mulai dari tugas dan wewenang, lembaga apa yang harus ada dalam tubuh Desa Adat, seperti apa struktur organisasinya, serta yang paling penting adalah darimana sumber keuangan dari Desa Adat. Perlu diketahui mulai tahun 2020, setiap Desa Adat di Bali akan menerima gelontoran dana dari APBD sebesar Rp. 300 Juta, tentu ini menjadi kabar baik untuk semua stakeholder yang ada di setiap Desa Adat.

Peran Vital Desa Adat di Bali

Belakangan rasa penasaran saya terhadap menonjolnya peran serta Desa Adat dalam penanggulangan Covid-19 sedikit terjawab dengan membaca beberapa isi dari Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat. Dalam Bab V bagian satu tentang Tugas Desa Adat pasal 22 huruf o dijelaskan bahwa “melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah”. Dari apa yang tertera dalam pasal tersebut, tentu Desa Adat memiliki tugas tambahan yang diberikan oleh pemerintah baik itu dari tingkatan pusat maupun tingkatan daerah. Dan dengan adanya pasal ini, barang kali Desa Adat tidak bisa menolak tugas tambahan yang diberikan oleh pemerintah tersebut.

Salah satunya ya ikut menjadi garda terdepan dalam penanggulangan Covid-19. Bahkan, belakangan juga saya sempat baca di headline salah satu koran di Bali bahwa Desa Adat juga diminta untuk mendata keberadaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke kampung halaman. Kepatuhan itu terlihat jelas dengan dibentuknya Posko Penanggulangan Covid-19 di setiap Desa Adat di Bali.

Selain Desa Adat, Majelis Desa Adat-nya pun sangat menonjol di tengah serangan pandemi Covid-19 ini. Dimana gubernur berada, disana bendesa agung selalu siap sedia mendampingi. Bagi saya ini menandakan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah, sangat bergantung dengan Desa Adat sebagai leading sector di lapangan dan sudah barang tentu Bendesa Agung MDA menjadi pimpinannya. Peran aktif dari MDA juga bukan tanpa alasan, ini dikarenakan karena MDA memiliki kewenangan untuk membuat keputusan yang bersifat final dan memiliki kekuatan hukum.

Baca Juga :  Beda Masalah, Selesai di Tempat yang Sama

Hal ini dapat dilihat dalam pasal 79 ayat (3) yang berbunyi “Keputusan MDA tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf g dan huruf h bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum mengikat”. Dengan jumlah Desa Adat 1.493 yang tersebar di seluruh Bali, akan sangat mudah memberikan intruksi jika Desa Adat mematuhi segala keputusan yang dibuat oleh MDA tingkat provinsi, tentu keputusan itu atas ‘koordinasi’ bersama pemerintah provinsi Bali. Ini juga bisa kita lihat ketika turun sebuah intruksi dari pemerintah dan Majelis Desa Adat untuk tetap berada di dalam rumah sehari setelah Hari Raya Nyepi beberapa waktu lalu.

Untuk memperlihatkan keseriusannya pun, pemerintah provinsi Bali di bawah kepemimpinan I Wayan Koster membentuk OPD yang khusus mengurusi Desa Adat dengan nama Dinas Pemajuan Desa Adat. Entah apa maksud dari nama ‘pemajuan’ tersebut, tetapi mari sepakati bersama bahwa pemerintah ingin setiap Desa Adat yang ada di Bali bisa maju dan mandiri dalam segala hal.

Desa Adat sebagai Benteng Terakhir

Sebagai komponen masyarakat yang sangat menjaga kultur adat istiadatnya, satu-satunya harapan Bali untuk memegang teguh berbagai budaya, adat dan istiadat hanyalah Desa Adat. Sejak dulu Desa Adat selalu bisa beradaptasi dengan berbagai perubahan yang menerpa Bali, seperti dari segi mata pencaharian yang mulanya berbasis agraris kini beralih ke basis industri pariwisata. Kini Desa Adat kembali mendapatkan ujian, tak hanya sibuk untuk mengurusi permasalahan Parahyangan dan Pawongan yang sangat lekat dengan Desa Adat tetapi kini Desa Adat dituntut untuk ikut bersama mengurusi permasalahan Pawongan yang biasanya mendapatkan presentase paling kecil di Desa Adat.

Pandemi Covid-19 ini sepertinya menjadi momentum di berbagai lini kehidupan masyarakat tak terkecuali bagi Desa Adat. Berbagai ritual yang biasanya dilakukan secara jor-joran oleh Desa Adat dengan dana yang luar biasa besar nyatanya bisa dilakukan secara sederhana dan dana yang jauh lebih kecil dari biasanya.

Baca Juga :  Beda Masalah, Selesai di Tempat yang Sama

Tengok saja upacara Bhatara Turun Kabeh yang biasanya akan selalu dipenuhi oleh puluhan ribu pamedek kini dilakukan dengan sederhana. Masyarakat diminta untuk tidak berbondong-bondong untuk melakukan persembahyangan ke Pura Besakih dan Ulun Danu Batur. Rangkaian Upacara Tawur Agung pun juga dilaksanakan secara sederhana tanpa meninggalkan substansinya.

Jadi, kalau dipikir-pikir bukankah menjadi bagian dari masyarakat adat tidaklah rumit setelah melihat bahwa ternyata berbagai upacara maupun ritual yang selama ini dilakukan dengan bermewah-mewah kini bisa dilakukan dengan cara yang sederhana tetapi memiliki esensi yang sama. Akankah pandemi Covid-19 akan merubah tatanan kehidupan masyarakat adat di Bali kedepannya? Menurut saya sih harusnya bisa, dengan tidak berupacara secara jor-joran dan memberikan edukasi yang baik kepada generasi muda sehingga nantinya lahir insan-insan unggul yang dicetak oleh Desa Adat. Bagaimana menurut kalian?

Penulis :
Teddy Chrisprimanata Putra, ST

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News