Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Polres Tabanan menangkap dua orang terduga pelaku pencurian sejumlah bahan bangunan, Minggu (3/5/2020). Dua orang asal Sumba Barat Daya yang kini menjalani pemeriksaan, adalah Yohanis Fandi Bara als Fandi (20) dan Yohanes Bili (20).

Baca Juga :  Berisi Data Penting, Tiga Laptop Milik Sekretariat Bawaslu Kecamatan Kubu Hilang

Kedua terduga pelaku tersebut, beraksi di gudang baha bangunan milik Ni Nyoman Murtini (55), di Banjar Batan Duren, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri. Mereka beraksi pada Sabtu, 18 April 2020, sekitar pukul 02.00 Wita.

Sementara korban dalam laporannya ketika itu mengatakan, ada sejumlah barang dagangannya yang hilang. Antara lain 30 galon cat merk No Drop,

10 galon cat genteng Sanlet, lima dus plitur merk Ultran, dan beberapa rol kabel berbagai ukuran. Total kerugian Rp 14 juta.

Saat penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut, kata Kasubbag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia, polisi mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada dua orang yang dicurigai. Pada pagi buta sekitar pukul 01.15 Wita, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tabanan kemudian bergerak ke Sanur, Denpasar.

Baca Juga :  Bunda PAUD Kembali Bagikan PMT dan APE Bagi Siswa dan Anak PAUD di TK Negeri Kerambitan

Setiba di lokasi sasaran, tim berhasil menangkap terduga pelaku Yohanis Fandi Bara als Fandi dan Yohanes Bili alias Bili, di rumah kos kakaknya di Jalan Tukad Bilok, Gang Harum, Desa Sanur Kauh, Kecamatan Densel, Denpasar. Saat diinterogasi kedua orang tersebut mengakui perbuatannya, dan selanjutnya mereka berikut sejumlah barang bukti yang ada dibawa ke Polres Tabanan.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang tersisa. Antara lain sembilan kaleng cat merk No Drop, dua rol kabel warna putih, dan satu dus plitur merk Ultran. Terkait kasus tersebut, kedua terduga pelaku dijebloskan ke ruang tahanan, guna pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (ita/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News