Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Lion Air Group menghentikan sementara layanan operasional penerbangan penumpang berjadwal yang melayani jaringan domestik.

Baca Juga :  DTIK Fest Hadirkan Kontes Ikan Mas Koki Bali, Pelestarian Budaya di Era Digital

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menyampaikan bahwa pihaknya sangat mendukung pemerintah terkait usaha pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Upaya itu dengan melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di setiap lingkungan dan aktivitas perusahaan serta mensosialisasikannya di lingkungan sekitar perusahaan.

Berdasarkan evaluasi atas pelaksanaan operasional penerbangan sebelumnya, kata Danang, banyak calon penumpang yang tidak dapat melanjutkan perjalanan dan harus kembali dengan segala biaya yang telah dikeluarkan (kerugian), hanya karena ketidaktahuan atau ketidakpahaman atas ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat melaksanakan perjalanan dengan pesawat udara. “Calon penumpang masih membutuhkan sosialisasi yang lebih intensif agar mengetahui dan memahami secara jelas terkait ketentuan dan persyaratan yang dibutuhkan untuk rencana bepergian menggunakan pesawat udara. Mereka belum paham bagaimana dokumen-dokumen itu dipenuhi dan dimana mendapatkannya,” kata Danang.

Lion Air Group juga harus menjaga serta memastikan kondisi kesehatan fisik dan jiwa seluruh karyawan berada dalam keadaan baik, pasca operasional sebelumnya.

Danang menambahkan, masih dibutuhkan waktu agar para calon penumpang lebih mengetahui dan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat udara. Maka, Lion Air Group memutuskan untuk melakukan sosialisasi yang lebih intensif melalui website dan kantor-kantor cabang serta menghentikan sementara operasional penerbangan selama lima hari, yaitu 27-31 Mei 2020.

“Kami fasilitasi calon penumpang yang sudah membeli tiket dapat melakukan proses pengembalian dana tanpa potongan (full refund) atau perubahan jadwal keberangkatan tanpa tambahan biaya melalui Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket di seluruh Indonesia,” tutupnya. (dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News