Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNGTerkait dengan kebijakan dan arahan pemerintah pusat yang meminta pemerintah daerah mencairkan dana desa untuk melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19 yang saat ini tengah mewabah, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa yang didampingi Sekda I Wayan Adi Arnawa, Kabalitbang Wayan Suambara dan Kadis PMD Komang Budhi Argawa menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Kejari Badung Hari Wibowo di Kantor Kejari Badung, Rabu (22/4/2020).

Mengingat banyak pemda yang memilih berhati-hati dalam menindaklanjuti kebijakan dan arahan pemerintah pusat tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Badung menyikapinya secara proaktif dengan meminta petunjuk, arahan dan pendampingan langsung kepada Kejari Badung agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Baca Juga :  Tindak Lanjuti Perda Pungutan Wisatawan Asing, Dinas Pariwisata Bali Lakukan Pemantauan di DTW Uluwatu

“Hari ini kami berkoordinasi dengan Bapak Kajari Badung untuk meminta petunjuk, arahan dan pendampingan dalam hal optimalisasi penggunaan dana desa untuk penanganan dan penanggulangan dampak Covid-19 guna meringankan beban masyarakat yang terdampak,” ujar Suiasa seraya mengatakan konsultasi dan koordinasi ini diperlukan oleh Pemkab Badung agar apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat bisa segera diimplementasikan oleh pemerintah daerah secara gamblang tanpa ada keraguan dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

Sementara itu Kajari Badung Hari Wibowo mengatakan pendampingan yang diminta oleh Pemkab tersebut akan dituangkan dalam surat kuasa khusus bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dan pelaksanaannya akan dibackup oleh bidang intelijen dengan tujuan agar program dana desa di masa Covid-19 ini dapat segera terserap dan terlaksana secara padat karya tunai sehingga dapat menghidupkan ekonomi masyarakat desa yang terpuruk akibat Covid-19.

Baca Juga :  Ucap Syukur, DPD Gerindra Bali Melakukan Persembahyangan ke Pura Batur dan Besakih

Kejaksaan Negeri Badung mendorong agar para Perbekel semaksimal mungkin menggunakan dana APBDes untuk penanganan Covid-19. “Kami Kejaksaan Negeri Badung mendorong agar Pemerintah Desa semaksimal mungkin mempergunakan dana APBDes untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Badung,” kata Hari Wibowo.

Hal ini menurutnya, sesuai dengan aturan diantaranya Surat Edaran (SE) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) No 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa dan yang lainnya.

Dalam kesempatan tersebut Kajari Badung juga menekankan agar Perbekel menggunakan dana APBDes secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. “Untuk mendukung semangat para Perbekel supaya dapat bekerja dengan tenang dan nyaman, Kejari Badung akan memberikan Pendapat Hukum/Legal Opinion dalam hal perubahan APBDes untuk penanggulangan Covid-19,” jelasnya.(humas-bdg/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News