Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Wacana Majelis Desa Adat dan PHDI yang diketahui Gubernur terkait “Nyipeng atau Nyepi Desa Adat” di seluruh desa adat di Bali dalam hal upaya melengkapi upaya skala lan niskala untuk mempercepat penanggulangan virus Corona (Covid-19) krama adat tidak boleh keluar rumah selama 3 hari yaitu tanggal 18, 19 dan 20 April mendatang, memperoleh banyak tanggapan masyarakat.

Baca Juga :  Percepat Keuangan Daerah dan Inklusi, Wali Kota Jaya Negara Bersama OJK Luncurkan TPAKD

Dalam wawancara dengan seorang Pengamat yang juga Pengacara Bali I Kadek Agus Mulyawan, SH.,MH., secara tegas mengatakan kalau pihaknya menolak karena sangat tidak efektif rencana Nyepi 3 hari jika dikaitkan dengan salah satu cara penanggulangan dan memutus rantai penularan virus Corona (Covid-19).

“Lebih baik sekalian saja nyepi satu bulan, tapi airport dan pelabuhan juga ditutup agar Bali benar-benar steril dulu baru kita bisa memutus dan memilah untuk mengetahui berapa penderita Covid-19,” tegasnya.

Baca Juga :  Sekda Alit Wiradana Hadiri Puncak Karya Angasti Puja Atma Wedana Griya Gede Telaga Tegal

Agus juga menjelaskan lebih baik pelajari dulu bagaimana cara kerja virus ini dan cara berkembangannya dengan melibatkan para ahli dibidangnya. “Jangan sampai kebijakan yang sudah diambil namun tidak ada manfaatnya, kan yang rugi akhirnya masyarakat sendiri,” tambah Advokat Bali ini.

Sebaiknya kebijakan seperti ini sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah dengan mengikuti ketentuan pemerintah pusat. “Masyarakat hukum adat kita memang diakui oleh konstitusi sebagaimana diatur dalam konstitusi kita khususnya ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 tapi itu harus diatur dalam undang-undang untuk dapat menguatkan kedudukan hukumnya (legal standing). Untuk itu kebijakan yang sifatnya mengatur tentang masyarakat banyak sebaiknya diambil langsung oleh pemerintah karena ada konsekuensi yang harus diikuti oleh undang-undang juga jadi yurisdiksinya jelas,” beber Agus.

Baca Juga :  Tim Gabungan Dishub Denpasar Tertibkan Kendaraan Yang Parkir Sembarangan, Diganjar Teguran, Penggembosan Hingga Tilang

Agus juga mengamati cara-cara pencegahan masih kurang maksimal agar virus ini tidak cepat menular. Poinnya kan masa penularanin atau kubasi 14 hari tapi kok buat nyepi 3 hari kan tidak berguna.

“Perkiraan masa inkubasi itu kan 1-14 hari setelah terpapar virus tapi kok buat nyepi 3 hari kan tidak efektif. Kita sudah diam di rumah meninggalkan kerjaan tapi penularan tetap bisa terjadi setelah itu kan tidak ada hasilnya Nyepi 3 hari, lebih baik tekankan masyarakat tetap untuk jaga jarak setidaknya roda ekonomi tetap jalan” tutupnya. (ads/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News