Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASARImbauan Menteri Perhubungan RI terkait larangan mudik bagi masyarakat dan Instruksi Walikota tentang Percepatan Penanganan Covid-19 ditindaklanjuti Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar.

Baca Juga :  “Energi Untuk Negeri” Penerima Beasiswa Bank Indonesia Tahun 2024, Wujud Semangat Masa Depan SDM Unggul di Bali

Pada Senin (27/4/2020) Kadishub Denpasar, Ketut Saryawan melakukan pemantauan ketat bagi orang yang akan keluar dan masuk Kota Denpasar. Pemantauan ini dilakukan di kawasan terminal Ubung, tepatnya di Jl. Pidada, Kelurahan Ubung Kecamatan Denpasar Utara.

Dalam pemantauan ini terdapat dua bus mengangkut 60 orang penumpang yang akan keluar Kota Denpasar. Pengecekan indentitas dari penumpang tersebut juga dilakukan unsur kelurahan Ubung serta langkah antisipasi penyemprotan disinfektan.

Menurut Kadishub, I Ketut Saryawan pihaknya melakukan pemantauan kepada masyarakat yang akan keluar maupun masuk ke Kota Denpasar. Saat ini di kawasan terminal Ubung kita bersama telah melakukan pemantauan terhadap 60 orang penumpang bus yang berencana menuju daerah Jawa untuk pulang kampung.

“Kami juga telah menyampaikan terkait dengan imbaun Menteri Perhubungan yang melarang masyarakat untuk tidak mudik, namun puluhan penumpang ini merupakan pekerja bangunan yang saat ini tidak bekerja lagi dan mereka memilih untuk pulang kampung,” ujarnya.

Antisipasi telah kami lakukan bersama pihak Kelurahan Ubung melakukan pengecekan identitas dan juga melakukan penyemprotan disinfektan terhadap barang bawaannya. Pihaknya juga melakukan operasi wajib masker dan memantau pergerakan pelanggaran angkutan yang mengangkut orang mudik serta melarang untuk mudik. Terlebih saat ini dalam masa pandemi virus corona untuk terus meningkatkan kewaspadaan kita bersama, dalam menjaga diri dan menjaga sesama, menggunakan masker saat keluar rumah serta selalu mencuci tangan.

“Kami sudah melakukan pendataan dan pemantauan secara rinci terkait dua bus yang mengangkut penumpang ini yang melakukan pulang kampung karena pekerjaan proyek bangunan sementara ditutup,” ujarnya.

Baca Juga :  Sasar Penyandang Disabilitas dan Lansia, Wawali Arya Wibawa Salurkan Paket Sembako Dari Kementerian Sosial

Larangan mudik dari pemerintah pusat ini juga berkaitan dengan physical distancing terkait aturan jaga jarak. Sehingga kami melaksanakan tindaklanjut untuk melakukan pemantauan bersama instansi terkait maupun pihak desa/kelurahan. Begitu juga dengan adanya instruksi Walikota untuk melakukan pengetatan dan pengawasan orang yang akan masuk kota Denpasar.

“Keluar masuk orang ke Kota Denpasar nanti secara bersama-sama kita dapat berperan aktif dalam melakukan pencegahan dan pengendalian penyebaran virus corona,” pungkas Sriawan. (pur/humas-dps/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News