Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta didampingi Sekda Wayan Adi Arnawa, Kepala Inspektorat Kabupaten Badung Ni Luh Suryaniti dan Kepala BPKAD Ketut Gede Suyasa Bersama Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan (BPK) Provinsi Bali Sri Haryoso Yulianto dan jajaran Kepala Daerah se-Provinsi Bali, melaksanakan rapat teleconference terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA. 2019. Acara tersebut berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Badung, Jumat (3/4/2002).

Bupati Giri Prasta dalam kesempatan tersebut mengatakan, bersyukur karena penyerahan LKPD Un audited Kabupaten Badung sesuai dengan jadwal yang ditentukan, yakni tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Astungkara kita sudah menyerahkan bulan maret lalu, jadi rentang waktunya Tiga Bulan setelah berakhirnya Tahun anggaran, Pemda Wajib Menyerahkan LKPD kepada BPK RI dan sesuai UU 15 tahun 2014 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara dan Pertangtungjawaban Keuangan Negara 2 bulan setelah penerimaan LKPD BPK wajib melakukan pemeriksaan. Dan ini sesuai aturan dan merupakan bagian dari pertanggungjawaban kita selaku pemerintah daerah,” kata Giri Prasta.

Pada kesempatan itu juga Giri Prasta berharap, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih Kabupaten Badung bisa tetap dipertahankan. “Puji syukur Kabupaten Badung sudah meraih 5 kali opini WTP secara berturut-turut dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2018, dan di masa kepemimpinan saya ini sudah 4 kali berturut-turut, dan semoga bisa terus dipertahankan hingga akhir masa jabatan saya,” harapnya seraya mengatakan tidak mudah untuk meraih predikat WTP karena membutuhkan koordinasi dan sinergitas yang kuat di semua unsur yang ada di Kabupaten Badung.

Baca Juga :  Satpol PP dan Satlinmas Berperan Penting Menciptakan Keamanan dan Ketentraman Masyarakat

Namun Pemkab Badung selalu berusaha melaksanakan pengelolaan keuangan daerah dengan sangat baik dengan menjaga akuntabilitasnya. Sehingga masyarakat bisa mengetahui bahwa Pemkab Badung sudah melaksanakan kewajiban pengelolaan keuangan daerah dengan benar dan transparan.

Pemerintah Kabupaten Badung pada prinsipnya pasti akan tunduk dan taat akan regulasi begitu juga dengan adanya Surat Edaran dari Pemerintah Provinsi Bali dan MENPAN RB dengan tetap mohon arahan dari Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali beserta jajaran berkenaan dengan LKPD Pemerintah Kabupaten Badung.

Yang pertama proses audit awal sudah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum oleh BPK, berkenaan dengan audit rinci untuk desk audit pemeriksaan dalam dokumen saja, sedangkan untuk datanya diberikan waktu untuk penambahan sehingga dokumen lengkap sesuai dengan data di lapangan.

“Kali ini kami Pemkab Badung bersama BPK Provinsi Bali melaksanakan rapat koordinasi terkait pemeriksaan LKPD lanjutan Kabupaten Badung tahun anggaran 2019. Dilakukan lewat teleconference untuk menindaklanjuti edaran pemerintah untuk tidak menggelar kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, sebagai langkah mengantisipasi penyebaran virus corona atau covid-19,” jelas Giri Prasta.

Baca Juga :  Ucap Syukur, DPD Gerindra Bali Melakukan Persembahyangan ke Pura Batur dan Besakih

Sementara itu Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali Sri Haryoso Yulianto, menyepakati kegiatan pemeriksaan LKPD secara rinci Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali dilaksanakan dengan Work From Home (WFH) dan tidak akan ada entry meeting, cukup dengan surat pemberitahuan pemeriksaan dari BPK RI Perwakilan Bali.

“Kesimpulannya bahwa pemeriksaan LKPD TA. 2019 akan dilaksanakan dengan WFH dari tanggal 13 April sampai dengan 21 April 2020. Untuk pemeriksaan dokumen jika memungkinkan konfirmasi dengan menggunakan media teleconference, setelah kondisi normal maka pemeriksaan akan dilanjutkan namun jika situasi belum normal maka proses pemeriksaan akan dipertimbangkan sampai kondisi memungkinkan untuk kembali dilaksanakan pemeriksaan,” jelasnya.

Kepala Inspektorat Kabupaten Badung Ni Luh Suryaniti menyampaikan bahwa, Pemeriksaan Intern atas LKPD TA. 2019 pada Pemerintah Kabupaten Badung telah dilaksanakan selama kurang lebih 30 hari, dimulai tanggal 29 Januari 2020 sampai dengan 2 Maret 2020. LKPD Un audited telah juga diserahkan kepada BPK Perwakilan Prov. Bali pada hari Kamis, 12 Maret 2020 yang lalu.

Baca Juga :  Tindak Lanjuti Perda Pungutan Wisatawan Asing, Dinas Pariwisata Bali Lakukan Pemantauan di DTW Uluwatu

Dalam kondisi normal pada waktu itu, seminggu kemudian Pemkab juga telah menerima surat pemberitahuan akan dilaksanakan Pemeriksaan Rinci yang sedianya akan dilaksanakan mulai tanggal 19 Maret s/d 20 April 2020.

Namun demikian mengingat kondisi di negara kita secara umum mengalami perubahan yang dari hari kehari menunjukan keadaan yang semakin mengkhawatirkan akibat sebaran COVID 19. Hal ini menyebabkan Pemerintah pusat sampai dengan Pemerintah Daerah mengambil langkah antisipatif sampai membuat kebijakan Bekerja Dari Rumah/ WFH.

“Menurut hemat kami sebaiknya pemeriksaan atas LKPD 2019 sebaiknya dipertimbangkan meskipun dapat dilakukan dengan prosedur plat form teknologi informasi dan media komunikasi, namun akan terdapat kendala dalam pelaksanaannya. Kendala dimaksud karena Pemerintah Kabupaten Badung menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau WFH, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali, ataupun acuan entitas audit untuk WFH agar BPK dalam hal ini tim pemeriksa efektif melakukan pemeriksaan dan hasil yang dicapai akuntabilitasnya dapat dipertanggungjawabkan karena bersumber baik dari dokumen audit maupun konfirmasi audit. Karena LK tidak bisa atau kurang akurat jika di Desk Auditkan,” papar Suryaniti.(humas-bdg/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News