Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Gubernur Bali mengeluarkan surat pemberitahun kepada Bupati/Walikota se-Bali Nomor : 430/3287/Sekret/DISBUD tertanggal 31 Maret 2020 tentang Peniadaan Pesta Kesenian Bali XLII Tahun 2020.

Dalam surat tersebut gubernur mempertimbangkan hal-hal seperti Arahan dan Kebijakan Bapak Presiden agar Pemerintah dan Pemerintah Daerah fokus dalam pencegahan dan penanganan Covid-19.

Data Penyebaran Covid-19 di seluruh Negara termasuk Indonesia semakin meningkat, hal ini telah disertai upaya serius seluruh Negara untuk menanggulangi penyebaran pandemi Covid-19 dengan berbagai kebijakan termasuk social/physical distancing sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Bahwa pandemi Covid-19 belum bisa dipastikan kapan berakhirnya, sehingga secara psikologis kurang kondusif bagi masyarakat.

Baca Juga :  Dukung Kelancaran Nyepi dan Awal Ramadhan, Desa Pemogan Serukan Semangat Toleransi dan Saling Hormat Menghormati

Bahwa Pesta Kesenian Bali (PKB) XLII Tahun 2020, yang rencana pelaksanaannya pada tanggal 13 Juni sampai dengan 11 Juli 2020, sangat dekat dari batas waktu Masa Tanggap Darurat Nasional atas penyebaran Covid-19 yakni 29 Mei 2020.

Dengan kondisi tersebut di atas, mengakibatkan segala persiapan Pesta Kesenian Bali (PKB) XLII Tahun 2020 tidak dapat dilaksanakan secara optimal dan Setelah mendapat masukan secara lisan dari Bupati/Walikota se-Bali yang pada prinsipnya setuju untuk meniadakan penyelenggaraan Pesta Kesenian Bali (PKB) XLII Tahun 2020.

Baca Juga :  Wawali Arya Wibawa Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Kepada 349 Orang Nelayan

Sehubungan dengan pertimbangan tersebut di atas, maka gubernur memutuskan penyelenggaraan Pesta Kesenian Bali (PKB) XLII Tahun 2020 ditiadakan.(agg/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News