Aksara Bali - Bali Portal News

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Semenjak diberlakukaannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa Bali, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, dimana plang nama jalan dan nama kantor yang ada di Bali wajib dilengkapi Aksara Bali di atas huruf Latinnya.

Hingga saat ini, banyak yang masih keliru dalam penulisan Aksara Bali untuk nama-nama fasilitas publik seperti nama jalan maupun nama kantor. Baik itu karena kurangnya sumber daya atau kurangnya pengetahuan tentang tata cara penulisan Aksara Bali yang sudah mengalami penyempurnaan atau perubahan dari ahlinya.

Baca Juga :  OJK dan Kementerian Dalam Negeri Sepakat Perkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD)

Dosen Prodi Sastra Bali FIB Unud, I Gde Nala Antara, saat diwawancarai Kamis (19/3/2020) menjelaskan perubahan tata cara penulisan Akasara Bali untuk nama-nama fasilitas publik dilakukan agar papan nama mudah dibaca dan dimengerti oleh pembaca ataupun wisatawan.

“Tujuannya adalah untuk mempermudah dibaca, sehingga papan nama menjadi lebih komunikatif. Hal itu juga untuk mengembangkan Aksara Bali kepada dunia luar, jadi yang bukan orang Bali ketika melihat papan nama yang berisi Aksara Bali dapat membandingkannya dengan huruf Latin di bawahnya,” jelasnya.

Dijelaskan pula, sesuai dengan Pesamuan Alit Basa Bali tahun 2019 yang dihadiri oleh guru, praktisi dan para ahli itu menyepakati bahwa penulisan nama fasilitas publik harus menggunakan pasang jajar palas (terpisah-pisah) dengan menggunakan adeg-adeg untuk kata yang diakhiri oleh konsonan.

Seperti diketahui, penggunan adegadeg berfungsi untuk mematikan aksara yang ditulis pada akhir kata, diakhir frase yang diakhiri konsonan dan bagian kalimat atau kalusa yang nengen (diakhiri konsonan).

Baca Juga :  Gempita Promo Maret, Beli Motor Honda Bisa Hemat Uang Muka dan Angsuran
Dosen Prodi Sastra Bali
I Gde Nala Antara, Dosen Prodi Sastra Bali, FIB Unud. Sumber Foto : Istimewa

“Adeg-adeg dari dulu sebenarnya sudah digunakan ditengah-tengah kalimat yaitu untuk menghindari pasang aksara yang bertumpuk tiga. Dalam pasang aksara kita, aksara itu tidak diperkenankan bertumpuk tiga, terutama untuk gantungan “la“, tetapi untuk gantungan nania, suku kembung maupun guwung masih diperbolehkan,” tambah Gde Nala.

Selain itu, penggunaan adeg-adeg ditengah kalimat bertujuan untuk menghindari salah perngertian atau salah baca, misalnya kalau dulu ada istilah ngemit rain ida atau ngemitrain ida, I Ketu Tuara atau I Ketut Wara. Sehingga pengguaan adeg-adeg diperbolehkan untuk kalimat tersebut.

Baca Juga :  Pertamina Kembali Dukung Program Anti Degradasi Budaya Bali

“Untuk penulisan lontar, buku bacaan di sekolah masih tetap menggunakan pasang jajar bersambung, khusus untuk nama fasilitas publik penulisan aksara Bali harus menggunakan “pasang jajar palas” dan yang paling penting yang ditulis/disalin adalah suara/bunyi tulisan itu, bukan tulisan/huruf latinnya,”  tutup Gde Nala.(tis/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News