Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Kadek Supartika alias Ucil (30) asal Banjar Dinas Sudamukti, Desa Tingarsari, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Mengwi.

Pelaku diamankam karena telah membobol rak warung milik Ketut Murna di Banjar Sayan Delodan Werdi Bhuwana, Mengwi dan mengambil tas pinggang warna hitam yang berisi barang berupa 1 buah HP Oppo F9 warna biru senja dan uang tunai sebesar Rp 1.500.000,-.

Kapolsek Mengwi Kompol I Gede Eka Putra Astawa, SH. S.IK, mengatakan modus operandi Pelaku yaitu Kadek Supartika alias Ucil masuk ke dalam warung pada saat warung sepi kemudian pelaku merusak rak tempat korban menyimpan tas pinggang yang berisi uang dan HP.

“Kadek Supartika alias Ucil kami tangkap berkat informasi yang menyatakan pelaku berada di Jalan Veteran Singaraja, kemudian Tim Opsnal bergerak ke Jalan Veteran Singaraja dan berhasil mengamankan pelaku dan dari introgasi pelaku mengakui telah mencuri di Warung Sayan Jaya Br. Sayan Delodan Werdi Bhuwana Mengwi,” ungkap Kompol Gede Eka.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara ‘Ngaturang Bhakti Pujawali’ di Pura Luhur Uluwatu

Bahwa barang hasil kejahatan berupa uang sejumlah Rp 1.500.000,- dan 1 buah HP Oppo F9 warna biru senja digadaikan oleh Pelaku kepada seseorang atas nama Krisna di Desa Pedawa seharga Rp 1.400.000,- digunakan untuk berfoya-foya oleh pelaku.

Adapun TKP yang diakui pelaku selain membobol toko di Warung Sayan Jaya pelaku juga mengakui melakukan pencurian di TKP Loka Paksa Seririt Buleleng, pelaku berhasil mencuri 1 buah laptop pada bulan April 2019, TKP Desa Pelapuan, Busung Biu, Kabupaten Buleleng berhasil mencuri 7 buah sertifikat tanah pada bulan April 2019, dan TKP di Warung Bu Dewi Desa Antosari, Selemadeg Barat Kabupaten Tabanan melakukan pencurian sebuah HP OPPO pada bulan April 2019.

Baca Juga :  Jelang Hari Besar Keagamaan Nasional, TPID Kabupaten Badung Gelar Operasi Pasar Murah

Pelaku Kadek Supartika alias Ucil merupakan seorang residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara yaitu pada tahun 2005 terlibat kasus narkoba di Karangasem dan divonis 1,5 tahun penjara. Lalu tahun 2007 terlibat kasus pencurian emas di Tirta Gangga  Karangasem didivonis 1 tahun penjara dan tahun 2019 terlibat kasus pencurian laptop di Singaraja di vonis 1 tahun penjara.

Kini pelaku diamankan di Mapolsek Mengwi untuk pertanggungjawakan perbuatanya.(agg/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News