Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Tim Opsnal Polsek Mengwi yang dipimpin oleh Panit Opsnal  IPTU I Made Mangku Bunciana, SH., atas perintah Kapolsek Mengwi Kompol I Gede Eka Putra Astawa, SH., S.IK, melalui Kanit Reskrim IPTU I Ketut Wirahadi, SH.,MH., berhasil meringkus residivis pencurian, Wayan Astawa di tempat kontrakannya di Desa Antosari Tabanan.

Penangkapan warga alamat Banjar Sayan Baleran, Desa Werdi Bhuana, Kecamatan Mengwi, Badung berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan di salah satu toko di Pasar Mengwi.

Baca Juga :  Sound System SD Negeri 5 Sibetan Raib Digondol Maling

Mendapat Informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mengwi melakukan olah dan analisa TKP serta pengumpukan keterangan saksi-saksi di TKP dan melakukan pemetaan terhadap residivis pencuarian rokok dengan membobol toko. Tim Opsnal memperoleh identitas pelaku yang merupakan seorang residivis yaitu I Wayan Astawa.

“Kemudian dilakukan koordinasi dan didapati memang benar pelaku residivis kasus curat yang sudah beberapa kali keluar masuk,” ucap Kapolsek Mengwi Kompol I Gede Eka Putra Astawa, SH. S.IK.

Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan hingga didapat Informasi terkait tempat persembunyian pelaku di Desa Antosari Tabanan.

“Pelaku merupakan seorang residivis sepesialis pencurian rokok dengan membobol toko yang pernah divonis 2 tahun di LP Tabanan pada tahun 2017 lalu,” ujarnya.

Baca Juga :  Dies Natalis Ke-46 Politeknik Pariwisata Bali, Ajak Semua Civitas Perkuat Kebersamaan

“Dari hasil introgasi pelaku mengakui bahwa selain melakukan pencurian di toko Putu Budiani, pelaku juga melakukan pencurian di 10 TKP lainnya yaitu di Pasar Wengwi sebanyak 2 TKP, kantin SMPN 1 Mengwi sebanyak 1 TKP, Abiansemal sebanyak 3 TKP, depan Wiros Denkayu sebanyak 2 TKP dan Ulun Uma Gulingan sebanyak 2 TKP,” jelasnya.

“Untuk Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Mengwi. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku adalah 1 unit sepeda motor Honda Vario warna abu-abu dengan no.pol P 6352 XG,1 buah helm warna hitam, 1 buah jaket warna hitam, 1 bal rokok merek sampoerna, 1 bal rokok merek in mild dan 1 buah anak tangga,” tutup Kompol I Gede Eka Putra Astawa, SH. S.IK.(agg/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News