Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pendaftaran Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah memasuki hari keempat pada hari ini.  Antusias pendaftar di Denpasar sudah mulai tampak, di hari keempat, Selasa (21/1/2020) sudah  ada  21  pendaftar.

Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya mengatakan jumlah pendaftar paling banyak di Denpasar Utara berjumlah 8 orang, Denpasar Selatan 4 orang, Denpasar Barat 4 orang dan Denpasar Timur ada 5 orang. Dari banyak yang mendaftar, ada berapa anak muda di dalamnya. Pendaftaran akan berlangsung sampai 24 Januari mendatang.

Arsa menyatakan calon penyelenggara yang dicari harus orang berintegritas tinggi. Meski beban pemilihan wali kota tidak seberat Pileg dan Pilpres 2019 lalu, tapi tekanannya besar. Karena konstestasinya dekat.

“Ya jadi terlepas daripada relatif adem peminatnya. Kami dari KPU Denpasar tetap penekanan persyaratan integritas itu merupakan hal utama. Kami akan berupaya sebaik mungkin dan sejauh mungkin agar nanti penyelenggara yang terekrut memenuhi standar integritas, dilihat dari identitas dilihat dari backgroundnya, pengalamannya dan penilaian masyarakat,” terangnya.

Baca Juga :  58 Caleg Gerindra Bali Terpilih sebagai Anggota Legislatif Periode 2024-2029

Sehingga dia berharap penyelenggaran pemilihan wali kota dan wakil wali kota yang berintegritas.

Lebih lanjut dijelaskan tekanan besarnya itu karena kontestasi ini dekat, sehingga membutuhkan   penyelenggara yang mampu menjaga integritas itu.  Untuk honorarium pun lebih besar dibandingkan Pileg 2019 lalu.

Kenaikan honor sudah disetujui oleh Pemerintah Kota Denpasar dalam hal  penambahan anggaran. Sebab proses penambahan anggaran berjalan setelah melakukan proses kesepakatan untuk hibah sebelumnya Rp 25 miliar dan penambahan ini kenaikan honorarium penyelenggara di PPK, PPS dan KPPS.

“Kemudian pengalaman penyelenggaraan pemilu bisa menjadi sebuah ladang pengabdian karena memang ada honornya, dan memang ladang pengabdian untuk darah dan bangsa dan meningkatkan kompetensi siapa tahu menjadi komisioner penyelenggara yang lebih tinggi,” jelasnya.

Syarat penyelenggara baik PPK sampai KPPS minimal usia 17 tahun yang mana sebelumnya minimal 21 tahun. Sehingga diharapkan pelajar atau mahasiswa bisa ikut berpartisipasi.  Untuk honorarium PPK, jabatan ketua sebesar Rp 2.200.000, anggota Rp 1.900.000.

Sedangkan Sekretaris Rp. 1.550.000 dan pelaksana/staf administrasi dan teknis Rp  1.000.000.  Masa belaku kerja PPK dari 1 Maret sampai 30 November 2020. (eb/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News