Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar merancang upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2020 sebesar Rp 2.770.260,- yang dibulatkan menjadi Rp 2.770.300,- setelah melalui pembahasan dengan Dewan Pengupahan Kota Denpasar.

Kenaikan UMK tahun 2020 mengalami peningkatan sebesar 8,51 persen dibandingkan UMK tahun 2019 sebesar Rp 2.553.000,-. Demikian disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar I Gusti Agung Anom Suradi yang didampingi Kabid Hubungan Industri Kota Denpasar, Ni Luh Putu Ratna Lati Kammanta dan Kasi Pengupahan dan Kesejahteraan I Wayan Sarjana saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (5/11/2019).

Baca Juga :  Jadi Program Prioritas Melalui KPBU, Wali Kota Jaya Negara Dorong Percepatan Pengerjaan Alat Penerangan Jalan

“Setelah dirancang UMK tahun 2020 kemudian diajukan ke Gurbernur Bali untuk di Verifikasi,” ujarnya.

Setelah diverifikasi baru dapat ditentukan berapa besaran UMK Kota Denpasar yang menurut surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor:B-m/308/HI.01.00/X/2019 paling lambat diumumkan tanggal 21 November 2019. Penetapan UMK kabupaten/kota setelah diawali penetapan upah minimum provinsi (UMP) pada tanggal 1 Nopember 2019.

“Setelah penetapan UMP baru diikuti penetapan UMK setelah melalui proses pembahasan dengan pihak terkait dan mendapat persetujuan dari kepala daerah,” ujarnya.

Sedangkan untuk UMK Kota Denpasar sudah disetujui oleh Walikota Denpasar sekarang sudah diajukan ke Provinsi Bali.

Baca Juga :  ‘Ascott Takes Part Ramadan’, Ascott Indonesia Teruskan Komitmen Berbagi Kepada Masyarakat

Lebih lanjut Anom Suradi menambahkan untuk menentukan peningkatan UMK sesuai UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan mengamanatkan besarnya UMK tergantung besaran inflasi dan pertumbuhan pertubuhan ekonomi nasional.

Untuk penetapan UMK tahun 2020 sesuai dengan tingkat inflasi sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen. Dari inflasi dan pertumbuhan tersebut didapatkan besaran peningkatan UMK Kota Denpasar sebesar 8,51 persen.

Setelah nantinya UMK Kota Denpasar telah ditetapkan menurut Anom Suradi semua perusahaan baik swasta maupun BUMN wajib untuk melaksanakannya. “Kedepannya bila sudah ditetapkan semua perusahaan wajib untuk melaksanakannya,” ujarnya.(humas-dps/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News