Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Sebagai upaya memberikan pelayanan maksimal bagi pasien dan masyarakat, RSUD Wangaya Kota Denpasar kembali merealisasikan kebijakan. Hal ini dilaksanakan dengan penerapan Parkir Progresif Terbatas di Lingkungan RSUD Wangaya Kota Denpasar.

Wakil Direktur RSUD Wangaya Kota Denpasar, AA Putra Dhyana saat dikonfirmasi, Selasa (22/10/2019) menjelaskan bahwa penerapan Parkir Progresif terbatas ini merupakan salah satu upaya guna mengatasi padatnya parkir di RSUD tertua di Kota Denpasar ini.

Dimana, dengan adanya parkir progresif terbatas ini diharapkan mampu menekan waktu berkunjung masyarakat, sehingga pasien memiliki waktu yang lebih lama untuk beristirahat.

“Pada prinsipnya pelayanan Rumah Sakit bermuara pada kesembuhan pasien, sehingga berbagai faktor untuk mendukung hal tersebut harus kita ciptakan bersama, salah satunya adalah mengatur jumlah pengunjung atau pembesuk sehingga waktu beristirahat pasien bisa lebih maksimal guna mendukung kesembuhan pasien,” ujar Gung Dhyana.

Baca Juga :  Buka Aplikasi Motorku X, Nikmati Diskon di Berbagai Merchant Pilihan

Lebih lanjut dijelaskan bahwa, penerapan parkir progresif terbatas ini telah dimulai penerapanya pada Selasa (22/10/2019) mulai pukul 00.00 Wita. Sehingga diharapkan seluruh pengunjung dimohon untuk dapat memaklumi guna mendukung pelayanan maksimal di Rumah Sakit.

“Penerapanya kita sudah mulai dan tentunya diharapkan dapat terlaksana dengan baik guna mendukung kesembuhan pasien,” jelasnya.

Adapun sebelum penerapan Parkir Progresif Terbatas ini tarif Parkir di RSUD Wangaya yakni untuk Roda Dua Rp. 1.000,-, dan Roda Empat Rp. 2.000,-. Setelah penerapan Parkir Progresif Terbatas ini rincian tarif parkir adalah sebagai berikut. Yakni Hari Senin – Jumat Pada Pukul 06.00 – 14.59 Wita tarif parkir berlaku Flat yakni untuk Roda Dua Rp. 2.000,-, Roda Empat Rp. 4.000,- dan Roda Enam atau lebih Rp. 5.000.

Sedangkan mulai pukul 15.00 – 05.59 Wita tarif Parkir Progresif Terbatas. Yakni untuk Roda Dua pada satu jam pertama Rp. 2.000,-, Tambahan Tarif per Jam Rp. 1.000,- dan Tarif Maksimal per 24 Jam Rp. 6.000,-. Kendaraan Roda Empat untuk satu jam pertama dikenakan tarif Rp. 4.000,-, Tambahan Tarif per Jam Rp. 2.000- dan Tarif Maksimal per 24 Jam Rp. 12.000,-. Sedangkan untuk Kendaraan Roda 6 atau lebih untuk satu jam pertama Rp. 5.000,-, Penambahan Tarif per Jam Rp. 3.000,- dan Tarif Maksimal per 24 Jam Rp. 17.000,-.

Baca Juga :  Pj Gubernur Bali Serahkan LKPD Unaudited Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2023

Selain itu, bagi masyarakat dan pengunjung yang menghilangkan karcis parkir juga akan dikenai denda. Untuk Roda Dua Rp. 10.000,-, Untuk Roda Empat yakni Rp. 25.000, dan untuk Roda Enam Rp. 25.000. selain itu, penerapan Parkir Progresif Terbatas ini juga berlaku setiap hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur. (ags/humas-dps/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News