Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) mengkritisi rancangan Undang-Undang Pertanahan yang dinilai diakriminatif terhadap hak-hak petani dan masyarakat adat.

“Banyak pasal karet yang memuat ancaman kriminal dan diskriminatif terhadap petani dan masyarakat adat. Padahal hak warga negara atas tanah dan sumber agraria lainnya telah dijamin dalam konstitusi,” ungkap Ketua Presidium PP KMHDI I Kadek Andre Nuaba, Senin (23/9/2019).

Kewenangan yang diberikan kepada pengelola dalam melibatkan pihak ketiga/sektor privat, dinilai dapat memicu terjadinya korporatisasi dan komodifikasi tanah.

“Keberadaan Bank Tanah salah satunya, dengan diberikannya kewenangan yang sama selayaknya pemerintah, bukanya menjadi solusi tapi justru meningkatkan konflik agaria,” sambungnya.

Baca Juga :  2.559 Konsumen Setia Honda Mudik Bersama ke Kampung Halaman

Dasar lain yang menyebabkan RUU Pertanahan ini dinilai diskriminatif adalah adanya pengabaian terhadap persoalan dan pengakuan masyarakat hak-hak masyarakat adat yang selama ini sudah terjadi.

“RUU wajib berpihak kepada petani dan masyarakat adat, bukan kemudian justru  regulasinya dibuat menyulitkan bagi mereka untuk mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara. Mekanisne inventarisasi hak ulayat juga masih bersifat pasif. Bukan hanya masyarakat adat yang dituntut proaktif, negara juga harus hadir turut melakukan inventarisasi,” imbuhnya lagi.

Seyogyanya menurut KMHDI, pemerintah perlu melibatkan masyarakat sipil dalam merumuskan RUU Pertanahan ini, karena Jakarta belum nampu untuk melihat secara komperhensif realitas yang terjadi di lapangan.

“RUU ini dibuat kan untuk menjadi solusi terhadap permasalahan yang terjadi, untuk mendapatkan potret masalah secara komperhensif masyarakat adat dan petani harus dilibatkan dan didengarkan secara langsung apa pernasalahan yang dihadapi di lapangan,” tutupnya.(humas-kmhdi/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News