Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung kembali membuat kebijakan strategis dalam bidang pelayanan publik, khususnya terkait layanan perizinan berbasis elektronik dengan menerbitkan dua Peraturan Bupati.

Dua peraturan tersebut yakni Peraturan Bupati Badung Nomor 49 tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perizinan Terpadu Satu Pintu secara Online dan Peraturan Bupati Badung Nomor 19 Tahun 2019 tentang Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission).

Hal ini diungkapkan Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta, Minggu (1/9/2019) menyikapi legalitas penerapan perizinan online di Kabupaten Badung.

Lebih lanjut Giri Prasta mengatakan, ditetapkannya kedua Peraturan Bupati Badung tersebut sebagai wujud kongkrit penerapan E-Goverment dan program Smart City yang telah dicanangkan pemerintah melalui modernisasi layanan perizinan menggunakan sistem elektronik yang terintegrasi dengan Bank, perpajakan, serta Organisasi Perangkat Daerah terkait untuk kepentingan pengendalian.

Baca Juga :  Sekda Adi Arnawa Buka Lomba Mancing Yowana Griya Dalem Sibanggede

”Langkah ini akan merubah pola dan paradigma pelayanan publik dari manual menuju online yang dapat diakses melalui website atau smartphone. Ini juga sangat membantu masyarakat dan pelaku usaha yang akan berinvestasi di Kabupaten Badung karena bisa diakses dari manapun,” ujar Giri Prasta.

Bupati dari Desa Pelaga Petang ini juga mengungkapkan, kecepatan, ketepatan, mudah, murah dan transparansi dalam pelayanan publik menjadi tujuan ditetapkannya kedua peraturan ini.

“Jadi aturan ini kita harapkan kualitas, kinerja dan kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Badung meningkat,” tambahnya. (humas-bdg/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News