BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Sukses digelar di 10 kota besar di Indonesia, kini Bali menjadi tempat ke-11 diadakannya kegiatan sosialisasi bertema “Jadi Pengguna Cerdas di Era Digital Finance” setelah Medan, Bandung, Tangerang, Semarang, Jakarta, Palembang, Yogyakarta, Padang, Pekanbaru dan Manado.
Perkembangan industri Financial Technology (Fintech) di Indonesia beberapa tahun belakangan cukup pesat. Industri Fintech ini meliputi payment, insurtech,hingga peer to peer lending (P2PL).
Fintech P2P Lending merupakan sebuah platform yang menghubungkan atau menjodohkan antara peminjam dengan pemberi pinjaman secara digital. Keberadaan perusahaan Fintech P2P Lending terus bertambah yang hingga 7 Agustus 2019 sudah terdapat 127 perusahaan Fintech P2P Lending yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun diluar jumlah tersebut, banyak juga platform Fintech illegal. OJK sebagai regulator yang mengatur dan mengawasi industri ini menghimbau agar masyarakat cermat dan berhati-hati dalam memilih platform Fintech P2P Lending. Dengan membawa semangat OJK yaitu mengedukasi masyarakat agar lebih cakap dalam memilih dan menggunakan layanan Fintech P2P Lending, Asetku sebagai salah satu platform yang telah terdaftar dan diawasi OJK mengadakan sosialisasi tersebut di Universitas Udayana, Bali, Jumat (23/8/2019).
Dalam kegiatan sosialisasi ini, Jimmi Kharisma, Chief Risk Officer (CRO) Asetku berbagi kepada masyarakat Bali mulai dari mahasiswa hingga karyawan mengenai hal-hal yang perlu diketahui dan di pahami masyarakat sebelum menjadi pengguna jasa keuangan digital.
Jimmi mengatakan “Masyarakat perlu paham dan waspada sebelum menggunakan layanan keuangan digital. Pelajari dan pahami platform tersebut, dan yang terpenting adalah pastikan platform telah terdaftar hingga berizin OJK”.
Calon pengguna dapat melihat daftar platform yang telah terdaftar hingga berizin di situs resmi OJK. Platform-platform tersebut dapat dipastikan merupakan perusahaan legal yang keberadaannya di bawah pengawasan OJK. Sebaliknya,jika tidak ada maka perusahaan tersebut illegal.
Jimmi menambahkan, “Fintech P2P Lending yang tidak berada di bawah pengawasan OJK tidak mengikuti peraturan-peraturan yang telah ditetapkan. Platform tersebut bisa saja akses galeri bahkan kontak telepon. Itu lah mengapa kita perlu hati-hati dalam memilih platform jangan sampai menggunakan platform illegal”
Bagi platform yang telah terdaftar dan berizin wajib untuk mengikuti peraturan yang tercantum dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Termasuk juga akses-akses yang diperbolehkan bagi platform Fintech P2P Lending legal yaitu hanya camera, microphone, dan location.
“Apabila terdapat Fintech P2P Lending yang melanggar peraturan tersebut, akan diberikan sanksi bahkan pencabutan tanda terdaftar maupun berizin. Masyarakat juga bisa melaporkan apabila mendapati fintech ilegal kepada OJK ataupun kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)”.
Selain paham dan waspada terhadap platform, calon pengguna baik peminjam maupun pemberi pinjaman juga perlu mengetahui kewajiban dan haknya sebagai pengguna layanan keuangan digital.
“Kalau sudah minjam jangan lupa melakukan pembayaran. Peminjam perlu sadar bahwa itu kewajibannya sebagai peminjam. Jangan karena kemudahan proses pinjaman digital membuat peminjam jadi lupa akan kewajibannya”
Bukan hanya itu, pengguna juga perlu tahu betul kondisi dan kebutuhan keuangannya. Sehingga dapat memilih platform yang sesuai. Pengguna diharapkan dapat menghindari risiko-risiko dan memaksimalkan manfaat yang ditawarkan Fintech P2P Lending. Di Asetku, pengguna dapat mengembangkan nilai dana mengaggurnya (idle fund) dengan return rate 18% p.a – 22% p.a. Dana pemberi pinjaman akan disalurkan kepada peminjam berkualitas.
Dalam upaya menyediakan peminjam berkualitas, Asetku menjalin kerjasama dengan beberapa marketplace. Dari kerjasama tersebut, Asetku dapat mengetahui tren transaksi; kuantitas transaksi hingga ketepatan, keberhasilan, dan kemampuan pembayaran calon peminjam.
“Double filter juga kami lakukan terhadap peminjam-peminjam marketplace untuk memastikan calon peminjam benar memiliki grade sangat baik. Jadi kemungkinan wanprestasi atau gagal bayar peminjam rendah. Untuk Asetku sendiri hingga kini tingkat keberhasilan pengembalian dana kepada pemberi pinjaman di angka 100%”.
Pilihlah platform Fintech P2P Lending yang memiliki tingkat keberhasilan bayar atau TKB90: 100% atau mendekati angka tersebut. Sudah lebih dari 2 trilliun dana yang disalurkan kepada lebih dari 700 ribu peminjam yang sebelumnya tidak memiliki akses. Asetku optimis angka tersebut akan terus meningkat diiringi dengan semangat literasi keuangan digital yang merata di seluruh daerah Indonesia. (r/bpn)