Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Agung (OPA) 2017, mulai 9 Mei 2017 hingga hari kesembilan (17/5/2017), Polres Tabanan telah melakukan penindakan 496 tilang dan delapan teguran simpatik

Tilang sebanyak itu, kata kasihumas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa, terdiri atas beberapa pelanggaran. Antara lain tanpa helm 37 orang, bonceng lebih dari satu orang (1), melawan arus (39), melanggar lampu lalu lintas (71).

Terjadi pula pelanggaran syarat teknis (36), tidak.menyalakan lampu safety riding (1), melanggar rambu berhenti (16), melanggar rambu larangan putar (34), melanggar tanpa STNK dan SIM (229).

Kepolisian setempat juga menindak pelanggaran kelengkapan kendaraan (9), melanggar sabuk keselamatan (9), muat overload (2), melanggar rambu parkir (9), dan melanggar ngetem (3).

Baca Juga :  Bupati Sanjaya Apresiasi Karya Ageng Bhatara Turun Kabeh di Pura Puseh Bale Agung Desa Adat Padangan

Sementara dari pelanggaran yang terjadi sebanyak itu dengan penindakan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain SIM (65), STNK (392), dan sepeda motor 39 unit.

Dalam kurun waktu tersebut, terjadi lakalantas lima kali. Akibat yang timbul berupa meninggal dunia tiga orang, luka berat nihil, luka ringan empat orang. Kerugian material Rp 7.250.000.

“Sementara kegiat operasi ini masih akan berlangsung sampai dengan 22 Mei 2017,” ujar AKP Suyasa. (ita/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News