Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Tim Saber Pungli Tabanan menggencarkan sosialisasi ke masyarakat. Sosialisasi kali ini terhadap sejumlah elemen masyarakat di Kecamatan Marga, di Kantor Camat Marga, Selasa (21/2/2017).

Kegiatan tersebut dibuka Camat Marga I Gusti Agung Alit Adiatmika. Dia menyampaikan bahwa sosialisasi ini perlu diketahui dan dimengerti. Masyarakat agar mengikuti dan menyimak sosialisasi ini, sehingga dalam melaksanakan tugas nantinya tidak ada permasalahan yang menyangkut pungli.

“Bila kurang jelas agar menanyakan kepada narasumber, mengenai hal-hal yang belum dipahami,” ujar Adiatmika.

Sementara Kasubag Hukum Polres  Tabanan, AKP M. Tahir, sebagai tim pencegahan bersama Pemkab Tabanan, menyebut tujuan pembentukan tim saber pungli dan menyampaikan hal-hal yang jadi sasaran tim saber pungli.

Baca Juga :  Bupati Tabanan Hadiri Penyerahan LKPD Unaudited Kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Bali

Kepala SMPN 1 Marga, I Made Suasta, pun menanyakan salah satu cara menegakkan disiplin terhadap siswa, khususnya dalam memberikan baju seragam agar tidak terjebak dengan kasus pungli. “Apalagi jika berkaitan dengan disiplin, karena membeli baju membutuhkan dana dan harus berpakaian seragam,” tukasnya.

Menjawab pertanyaan tersebut, Kabag Hukum Pemkab Tabanan IGA Sumarpatni mengatakan, para kepala sekolah dan perbekel tidak usah khawatir dalam pengelolaan dana pelayanan dan sebagainya. “Asalkan ada kesepakatan persetujuan, sesuai dengan prosedur yang berlaku dibuat transparan, dan ada hitam di atas putih, serta bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Sumarpatni.

Baca Juga :  Jaga Kebugaran, Petugas dan WBP Lapas Tabanan Kompak Ikuti Kegiatan Senam Bersama

Dalam pendidikan saber pungli, lanjutnya, jangan dinilai besar-kecilnya yang diterima. Desa dan desa adat diakui keberadaannya, dan setiap pungutan diatur dalam perdes.

Sementara Kasatbinmas AKP I Made Budika memaparkan tentang pungli agar dibedakan, mana pungutan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, yang mana dapat dikategorikan pungutan liar, dan mana pungutan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, yang tidak msuk dalam katagori tidak masuk dalam pungutan liar.

“Dengan adanya saber pungli jangan mengurangi kinerja. Kalau kita bekerja sesuai aturan, pasti kita selamat,” tegas Budika. (ita/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News