Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Mengingat kerjaan nelayan merupakan pekerjaan penuh resiko. Untuk itu diharapkan semua nelayan tradisional untuk masuk asuransi secara gratis. hal tersebut disampaikan Walikota Denpasar I.B. Rai Dharmawijaya Mantra saat menyerahkan santunan asuransi kematian pada keluarga I Nyoman Kerta, Kamis (23/2/2017) di Pemogan Denpasar.

Kematian, merupakan bagian akhir dari sebuah kehidupan, siapapun tidak bisa menghindarinya. Akan tetapi di balik itu semua bisa memudahkan orang-orang terdekat agar tidak terlalu sedih dan terbebani akan sebuah kematian untuk orang yang disayangi terutama bagi masyarakat menengah kebawah yang dalam hal ini para nelayan tradisional.

Untuk itu kepedulian Pemerintah Pusat yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan RI melalui Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan  Kota Denpasar memberikan  program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN).

Dimana asuransi nelayan menjamin kematian, cacat tetap, cacat sebagian, biaya perawatan atau pengobatan dan biaya lainnya yang secara langsung disebabkan oleh kejadian kecelakaan dan bisa diklaim tanpa mengeluarkan biaya apapun dari para nelayan.

Baca Juga :  Tim DLHK Denpasar Gerak Cepat Tertibkan Usaha yang Buang Limbah Sembarangan, Sat Pol PP Akan Sanksi dengan Sidang Tipiring

Lebih lanjut Rai Mantra menghimbau bagi para nelayan tradisional yang belum memiliki kartu asuransi agar segera mendaftarkan dirinya ke Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan  Kota Denpasar secara gratis. Agar jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan para nelayan ini bisa mengklaim asuransinya.

“Untuk itu segeralah mendaftarkan diri dan miliki kartu asuransi nelayan ini, dikarenakan aktivitas  menangkap ikan merupakan keseharian yang beresiko tinggi bagi nelayan, dan tidak  menutup kemungkinan terjadinya  kecelakaan”, ungkap Rai Mantra.

Dalam kesempatan tersebut Rai Mantra juga mengungkapkan rasa berbelasungkawa atas meninggalnya  bapak I Nyoman Kerta, salah satu nelayan Pemogan di Denpasar. “Saya turut berduka, semoga keluarga yang di tinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan”, ujar Rai Mantra.

Sementara Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan  Kota Denpasar A.A. Gde Bayu Brahmasta mengatakan, BPAN merupakan salah satu program dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, dimana regulasi yang mendasari program ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan dan peternak garam. Dan di Denpasar baru awal tahun 2017 ini berjalan, dan sudah menerima sebanyak 367 nelayan tradisional yang memiliki kartu asuransi dan terdaftar di Denpasar, dari 782 nelayan tradional yang ada di Denpasar.

Adapun nilai pertanggungan asuransi nelayan ini ada dua, pertama santunan kecelakaan akibat melakukan aktivitas penangkapan ikan, meliputi kematian Rp 200 juta, cacat tetap Rp 100 juta (max) dan biaya pengobatan Rp 20 juta (max). Kedua, santunan kecelakaan akibat selain melakukan aktivitas penangkapan ikan, meliputi kematian (termasuk kematian akibat selain kecelakaan/kematian alami) Rp 160 juta, cacat tetap Rp 100 juta (max), dan biaya pengobatan Rp 20 juta (max).

Baca Juga :  Pemkab Solok Selatan Studi Komparasi Ke Kota Denpasar, Pelajari Pengelolaan Sinergitas Pemerintahan dan Masyarakat Adat

“Untuk itu kami harapkan kedepannya para nelayan tradional yang belum terdaftar agar segera mendaftarkan dirinya”, ungkanya.

Ni Made Riki yang sekaran ini sebatang kara setelah kepergian anaknya mengucapkan rasa terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Walikota Denpasar karena sudah sangat peduli dengan para nelayan dan bisa datang langsung memberikan santunan klaim asurasi nelayan ini.

“Dimana dengan umur saya yang sudah renta ini dengan santunan ini bisa meringankan beban sisa hidup saya ini dan saya sangat terbantu sekali dengan adanya santunan asurasi nelayan yang tidak berbelit-belit serta cepat prosesnya,” ujar Riki. (ays’/humasdps/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News