Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Makelar mobil beralamat di Banjar Pekilen, Desa Selanbawak, Marga, I Ketut Yuda Pramana (33), terpaksa harus mendekam di ruang tahanan Polsek Baturiti. Dia ditangkap atas keterlibatannya dalam kasus penggelapan mobil Ferosa nopol DK 584 JK.

Kapolsek Baturiti Kompol Surya Atmaja, Rabu (8/2/2017), menyebut terungkapnya kejadian tersebut bermula dari laporan pemilik mobil tersebut, I Wayan Bagia (44) beralamat di Banjar Tundak, Desa Mekarsari, Kecamatan Baturiti. Sebagai korban, dia melaporkan kejadian yang menimpanya itu pada Minggu (5/2/2017) lalu.

Baca Juga :  Bupati Sanjaya Apresiasi Karya Ageng Bhatara Turun Kabeh di Pura Puseh Bale Agung Desa Adat Padangan

Kejadian yang menimpa korban sekitar Oktober 2016. Dia menyerahkan mobilnya kepada Yuda sebagai makelar, dengan maksud minta bantuan untuk segera menjual kendaraan tersebut. Namun lebih dari tiga bulan tak ada kabar berita tentang mobil tersebut. Bagia kemudian menanyakan soal hasil penjualan mobil tersebut kepada Yuda, namun Yuda minta Bagia menunggu, dengan alasan bila sudah terjual, maka uang penjualan mobil akan diserahkan kepada Bagia.

Sekian lama menunggu, Yuda tidak juga menyerahkan uang penjualan mobil, sehingga Bagia kemudian melaporkan Yuda ke Polsek Baturiti. Ketika Yuda ditangkap, yang bersangkutan mengaku jika mobil dimaksud dijadikan jaminan pinjam uang kepada orang lain berinisial SL di Jumpayah, Mengwi, Badung. Dan, itu pun tanpa sepengetahuan Bagia sebagai pemilik mobil. Akibat kejadian tersebut, Bagia merasa dirugikan sekitar Rp 65 juta. (ita/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News