Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan pendidikan non formal yakni lembaga kursus dan pelatihan (LKP) dan pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) harus terakreditasi, sehingga diakui kualitasnya oleh masyarakat. Hal itu selain untuk lebih meningkatkan mutu dan kualitas lembaga, juga sebagai syarat dalam penyelenggaraan pendidikan non formal itu.

“Agar mutu lembaga PAUD dan PKBM ini bisa lebih meningkat, maka harus terakreditasi. Oleh sebab itu kami meminta, kepada semua pengurus PAUD dan PKBM, untuk menyelesaikan dokumen lembaga, dan segera diajukan akreditasi,” ungkap Kabid Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, Made Merta, Senin (20/2/2017).

Baca Juga :  Percepat Keuangan Daerah dan Inklusi, Wali Kota Jaya Negara Bersama OJK Luncurkan TPAKD

Kata Merta, di Kota Denpasar sendiri jumlah lembaga PKBM ada sebanyak 13 yang tersebar di tiap Kecamatan se-Kota Denpasar. Adapun yang sudah terakreditasi itu baru ada tiga, yakni PKBM Niti Mandala Club, PKBM Dharmawangsa dan PKBM Primagama, sedangkan lembaga PKBM yang lain belum terakreditasi. Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada setiap pengurus PKBM agar segera memperjuangkan lembaganya supaya diakreditasi.

“Dalam lembaga non formal ini, banyak program-program pendidikan, baik itu program paket A, B dan C, maka agar mutu pendidikannya lebih bagus lagi, lembaganya sendiri harus diakreditasi,” katanya.

Pun untuk lembaga PAUD, dari 454 satuan PAUD terdiri dari TPA, Kelompok Bermain, SPS, dan TK, belum banyak yang terakreditasi. Demikian juga untuk LKP yang jumlahnya mencapai ratusan lembaga, masih sangat minim terakreditasi.

‘’Akreditasi itu sangat penting dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan berdasarkan kriteria yang bersifat terbuka,’’ ujar mantan Kabid Bina Program Disdikpora Kota Denpasar ini.

Baca Juga :  Siap Balik Mudik Pakai Motor, Yuk Intip Biar selalu #Cari_Aman

Merta menututurkan, akreditasi yang dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Provinsi (BAP) sebagai upaya untuk merealisasikan peningkatan mutu pendidikan non formal. Disdikpora Kota Denpasar, kata Merta, berupaya untuk mensosialisasikan akreditasi kepada lembaga PAUDNI yaitu lembaga PAUD, LKP dan PKBM.

“Untuk akreditasi ini ada 8 standar pendidikan yang sudah kita sosialisasikan, di antaranya, tenaga pendidik harus S 1 walupun itu guru TK, harus memiliki akta yayasan, ijin operasional serta mengisi instrumen pengajuan akreditasi,” jelasnya.

Merta melanjutkan, akreditasi ini juga berdampak pada bantuan dari pemerintah. Ke depan, untuk memberikan bantuan kepada lembaga baik PAUD, LKP dan PKBM harus yang terakreditasi. Jika lembaga pendidik tidak memperhatikan akreditasi ini pihaknya akan rugi sendiri. “Ini bukan tanggung jawab pemerintah saja, tanggung jawab lembaga pendidik juga menjadi penting,” pungkas Merta. (tis/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News