Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Satlantas Polres Tabanan memberikan peringatan kepada pemilik mobil yang melanggar di lokasi larangan parkir di Jalan Diponegoro Tabanan, Rabu (8/2/2017). Peringatan dimaksud dengan menempeli stiker peringatan sebagai pelanggar rambu parkir.

Menurut Kasatlantas AKP I Ketut Mastra Budaya, hari itu ada 12 mobil yang ditempeli stiker peringatan. Pemilik atau pengguna kendaraan tersebut dinilai melanggar areal larangan parkir di badan jalan sepanjang jalan tersebut.

Pemasangan stiker itu, kata AKP Mastra, sebagai peringatan bahwa kendaraan tersebut sudah salah parkir di tempat yang tidak diperuntukkan tempat parkir. “Tindakan semacam ini sudah kami lakukan sejak Januari 2017, dan berlaku hingga terus-menerus. Hal ini juga untuk menekan pelanggaran, khusus bagi yang melanggar parkir,” tukasnya.

Jika sejak beberapa hari lalu sudah diingatkan namun tidak mempan, sehingga kemudian dibuatkan stiker untuk ditempelkan di kendaraan yang melanggar di lokasi larangan parkir. “Dengan pemasangan stiker agar pemilik mobil tahu tentang pelanggaran yang dilanggar,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Tabanan Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1445 Hijriah Tahun 2024

Jika kemudian kendaraan dengan nopol yang sama yang sudah pernah dipasangi stiker kembali melakukan pelanggaran parkir, maka polisi tanpa pikir panjang akan memberikan tindakan tegas kepada pengemudi kendaraan tersebut.

“Kendaraan yang ditempeli stiker juga sudah difoto, dan jika masih parkir di tempat larangan parkir, maka langsung tilang. Bisa juga ban mobil langsung dikempesi dan kemudian diderek,” tegasnya. (ita/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News