Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Suprasetyo mengatakan Kementerian Perhubungan selaku regulator bidang penerbangan akan melakukan review dan deregulasi atau penyederhanaan aturan yang merugikan masyarakat dan yang menghambat iklim usaha penerbangan. Suprasetyo kemudian memberi contoh sanksi terhadap pembekuan rute penerbangan.

“Contohnya sanksi terhadap pembekuan rute pesawat yang mengalami incident/accident, sebenarnya yang (harusnya) diberi sanksi operatornya atau yang langsung bertanggung jawab berbuat atau melanggar SOP, tetapi (pembekuan rute) dampaknya masyarakat yang merasakan sehingga kita review kembali,” kata Suprasetyo saat ditemui usai gelar pertemuan dengan stakeholder bidang penerbangan, Kamis (9/2/2017) pagi.

Baca Juga :  Honda Resmikan Layanan Bodi dan Cat Terlengkap dan Terbesar di Kota Kudus

Deregulasi ini dilakukan menurutnya untuk memenuhi standar keselamatan penerbangan dan perlindungan hak konsumen. Deregulasi, menurut Suprasetyo juga akan memberikan kejelasan kewajiban apa saja yang harus dipenuhi oleh operator. Bila operator lalai memenuhi kewajiban maka akan jelas sanksi apa yang  diberikan kepada operator penerbangan.

“Selama ini belum jelas sanksi yang diberikan, bila operator lalai,  maka akan kita buat aturan-aturan yang memuat kewajiban yang harus dipenuhi oleh operator, sehingga kita akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan Menteri yang ada, itu semuanya adalah untuk memenuhi standar keselamatan penerbangan, maupun keamanan,” ujar Suprasetyo.

Baca Juga :  Semarak Ramadhan, Rohis Astra Motor Bali Gelar Buka Puasa Penuh Kebahagiaan Bersama Anak Yatim

Menurut Suprasetyo, dengan adanya pemberian sanksi terhadap operator penerbangan yang melakukan pelanggaran ini dapat menjadi fungsi kontrol regulator terhadap operator penerbangan, “kalau tidak ada sanksinya kan berarti peraturan ini tidak ada kontrolnya,” ungkapnya.

Lanjutnya, terkait sanksi ini menjadi concern organisasi penerbangan sipil internasional ICAO (Internasional Civil Aviation Organization), FAA (Federal Aviation Administration), dan EU (Uni Eropa) yang melakukan audit serta assessment.

Suprasetyo berharap deregulasi terhadap aturan-aturan tersebut dapat segera selesai. (humasdephub/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News