Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Badung menyerahkan hibah tanah dan bangunan kepada Pengadilan Negeri Kelas I A Denpasar untuk Gedung Pengadilan Anak. Penyerahan hibah tersebut ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Bupati Badung diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Badung Kompyang R. Swandika, SH. MH bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Badan Pengadilan Umum Mahkamah Agung H. Herri Swantoro, SH. MH di ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Senin (23/1/2017) kemarin.

Selain menandatangani NPHD juga dilakukan penandatanganan berita acara serah terima dan Sekda Badung menyerahkan langsung sertifikat tanah dan bangunan milik Pemkab Badung untuk digunakan sebagai Gedung Pengadilan Anak.

Kabag. Perlengkapan dan Perawatan Setda Badung I Wayan Puja melaporkan, bahwa proses bantuan hibah milik Pemkab Badung ini berdasarkan Keputusan Bupati Badung No. 2384/01/HK/2016 tentang pelaksanaan hibah tanah dan bangunan milik Pemkab. Badung kepada Pengadilan Negeri Kelas I A Denpasar.

Lahirnya keputusan Bupati itu, diawali adanya surat permohonan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar kepada Bupati Badung melalui surat No. W.24.U1/3847/OT.01/VII/2016 tanggal 15 Juli 2016 prihal bantuan hibah gedung pengadilan anak.

Dilanjutkan dengan permohonan persetujuan DPRD Badung melalui Surat Bupati Badung No. 032.2/3699/PerSetda tanggal 22 September 2016 prihal mohon persetujuan DPRD Kab. Badung serta telah mendapat persetujuan DPRD Badung melalui surat No. 642/1444/DPRD tanggal 10 Oktober 2016.

Secara administrasi tanah dan bangunan yang dihibahkan, tercatat pada neraca barang milik daerah Pemkab Badung yang sebelumnya status penggunaannya adalah untuk Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab. Badung. Luas tanah 1.041 m2, luas bangunan 315 m2, yang didukung bukti kepemilikan sertifikat hak pakai atas nama Pemkab Badung No. 41 Desa Dangin Puri.

Baca Juga :  Sekda Dewa Indra Tekankan Satpol PP Perlu Melakukan Pendekatan Humanis dalam Menegakkan Peraturan

Sekda Badung Kompyang R. Swandika menyampaikan bahwa Pemkab Badung memiliki komitmen tinggi terhadap perlindungan anak. Dalam salah satu misi Bupati dan Wakil Bupati Badung yang telah disetujui DPRD Badung adalah mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan berkeadilan.

Diawali dari usia dini atau anak-anak, karena anak-anak merupakan generasi muda, tunas-tunas bangsa yang diharapkan mampu membimbing dan meneruskan perjuangan cita-cita bangsa Indonesia.

“Untuk mewujudkan SDM yang sehat dan cerdas, Pemkab Badung dengan APBD di tahun 2017 sebesar 5 Trilyun lebih, kita mantapkan dan arahkan sebesar-besarnya untuk pemenuhan kebutuhan anak, baik dari segi kesehatan maupun dalam proses belajar mengajar mulai PAUD, TK, SD, SMP, SMA/SMK hingga Perguruan tinggi. Seluruh kebutuhan dasarnya kita biayai dari APBD,” jelasnya.

Baca Juga :  Manjakan Diri di Mamaka by Ovolo, Bersantai dan Nikmati Senja yang Spektakuler

Selain itu dikatakan, Pemkab Badung tentu memberikan apresiasi atas inisiasi Ketua Pengadilan Negeri Denpasar yang telah memohon untuk memanfaatkan tanah dan bangunan milik Badung ini untuk Gedung Pengadilan Anak.

 “Tidak hanya Gedung, namun kami akan siap memfasilitasi dan memenuhi akan sarana prasarana, pengadilan negeri denpasar sehingga dapat lebih maksimal, optimal dalam memberikan pelayanan dan memberikan perlindungan kepada anak-anak kita,” pungkasnya.

Sementara Dirjen Badan Pengadilan Umum Mahkamah Agung H. Herri Swantoro, memberikan apresiasi kepada Pemkab Badung dan DPRD Badung yang telah menghibahkan tanah dan bangunan untuk Gedung Pengadilan Anak. Diakui memang pada kenyataannya, sarana yang diadakan oleh Lembaga Mahkamah Agung masih belum maksimal dan sangat terbatas.

Namun demikian, pihaknya sangat mengapresiasi Pemkab Badung yang memiliki komitmen tinggi dalam upaya memberikan pelayanan kepada anak-anak bermasalah hukum di wilayah Badung menjadi suatu prioritas bagi Pemda sehingga anak-anak ini dapat terlayani dengan baik.

Baca Juga :  Bulan Ramadhan dan Hari Paskah, The Nusa Dua Siapkan Penawaran Menarik

Ini merupakan salah satu bentuk perhatian dan pengayoman dari Pemda kepada masyarakat khususnya anak-anak dibawah umur yang diwujudkan melalui penyerahan hibah gedung tersebut.

“Kami menilai ini sangat luar biasa sekali, karena bantuan ini sangat berarti, bagaimana nantinya para hakim bisa menangani anak bermasalah hukum dengan format serta protokol yang dikehendaki oleh UU Perlindungan Anak, karena sangat ideal kalau anak bermasalah hukum ini mendapat pelayanan hukum yang ramah anak,” jelasnya.

Hadir pada acara tersebut, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Mahkamah Agung RI, Direktur Pembinaan Administrasi Mahkamah Agung, Ketua DPRD Badung Putu Parwata, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar I Ketut Gede, SH, MH, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Yanto, SH, Ketua Forkompinda Badung serta Pimpinan Perangkat Daerah Badung. (humasbdg/bpn)

Keterangan Foto : Sekda Badung Kompyang R. Swandika bersama Dirjen Badan Pengadilan Umum Mahkamah Agung H. Herri Swantoro,SH disaksikan Ketua DPRD Badung Putu Parwata seusai penandatanganan NPHD di ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Senin (23/1/2017).

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News