Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COMRencana pembangunan shortcut Mengwi Singaraja dipastikan segera terealisasi pada 2017,  yang akan diawali dengan pembangunan shortcut candi Kuning 2 dari sepuluh short cut yang direncanakan sesuai kajian feasibilty study (FS) yang telah dilakukan oleh Kementerian PU dan Perumahan Rakyat melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wil. VIII. Dan saat ini sedang dilaksanakan kajian terhadap Detail Enginering Design (DED) dan Dokumen Lingkungan pada Shortcut Candi Kuning 1, Candi Kuning 2, Sukasada 1 dan Sukasada 2.

Dari 4 lokasi tersebut, shortcut Candi Kuning 2 diprioritaskan pembangunannya untuk mengatasi kemacetan pada musim high season yang kerap terjadi di sekitar Pasar Candi Kuning/Kebun Raya Bedugul. Apabila penyiapan lahannya rampung pada tahun 2016, pada tahun 2017 rencana pembangunan shorcut tersebut sudah bisa direalisasikan. Demikian disampaikan Gubernur Bali Made Mangku Pastika dalam Jawaban Gubernur Bali atas Pandangan Umum Terhadap Raperda Perubahan atas Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha yang dibacakan oleh Wagub Ketut Sudikerta pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali, di ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (22/8/2016).

Baca Juga :  Bersama Bupati Tabanan, Rai Wahyuni Sanjaya Resmikan Pojok IKM Dekranasda Tanah Lot

Lebih jauh dalam jawaban Gubernur Bali tersebut dijelaskan, rencana shortcut tersebut berada pada KM 49,597 sampai KM 50,469,dengan panjang 385 M, ruang milik  jalan (Rumija) 15 M, dan diperkirakan membutuhkan lahan 5.775 m2. Pembangunan Shortcut Mengwitani-Singaraja ini pada Tahun 2017 menurut Gubernur Pastika akan memperlancar mobilitas arus barang dan jasa, sehingga akan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat, serta memperkecil kesenjangan pembangunan antara Bali Selatan dan Bali Utara.

Hal lain yang disampaikan Gubernur Pastika kala itu, yakni terkait pengalihan kewenangan pertambangan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang sudah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, telah ditindaklanjuti dengan menetapkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perizinan Usaha Pertambangan  yang berlaku sejak tanggal 22 Januari 2016, sebagai pedoman proses dan mekanisme melakukan kegiatan pertambangan. Pemprov pun telah melakukan pemantauan dan pembinaan kepada masyarakat, penambang Galian C, pengusaha Galian C, tokoh masyarakat bersama-sama Pemkab Karangasem.

Untuk pemenuhan kebutuhan bahan galian batuan, serta untuk menjamin kawasan pertambangan tersebut, menurut Gubernur Pastika sudah sesuai dengan rencana tata ruang, dan apabila ada peraturan perundang-undangan yang mengatur lain, maka Pemkab Karangasem terlebih dahulu perlu melakukan evaluasi dan pengkajian terhadap Perda Tata Ruang Wilayah Wilayah Karangasem. Lebih dari itu, terkait Galian C, Pastika menyatakan Kecamatan Kubu, Karangasem, sebagai pusat/sentral Galian C karena melihat potensinya yang cukup besar, serta setelah pertambangan lahan tersebut direhabilitasi untuk pengembangan komoditas pertanian khususnya holtikultura.

Terkait retribusi, Pastika menyampaikan  pengenaan tarif retribusi jasa usaha yang ditetapkan sudah didasarkan pada kajian secara komprehensif yang melibatkan Tim Pengkaji dari SKPD penghasil, dengan tetap memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian sehingga tarif yang dikenakan tidak memberatkan dan tetap memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Perluasan obyek retribusi dan peningkatan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah pun disetujui Gubernur Pastika, yang disertai dengan peningkatan kualitas-fasilitas pelayanan dengan penyediaan saranadan prasarana yang memadai.

Baca Juga :  Bupati Sanjaya Apresiasi Karya Ageng Bhatara Turun Kabeh di Pura Puseh Bale Agung Desa Adat Padangan

Dalam sidang tersebut juga dibahas agenda lainnya yakni jawaban fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali atas Pendapat Kepala Daerah terhadap Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Kearsipan Provinsi. Dalam jawaban yang dibacakan oleh Anggota DPRD Provinsi Bali, I Ketut Tama Tenaya, Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali berpandangan bahwa dalam menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan negara dan khususnya pemerintahan yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan harus dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu.

Urusan kearsipan pun dipandang menjadi urusan wajib pemerintah, namun sampai saat ini masih terdapat lembaga daerah Pemerintah Daerah yang belum memiliki unit kearsipan. Untuk mengatasi hal itu, peran lembaga kearsipan Provinsi dinilai sangat strategis. Dan Gabungan Fraksi DPRD Provinsi Bali pun sependapat dengan Pastika terhadap aspek teknis penyusunan Raperda tersebut, dengan pertimbangan diantaranya penyelenggaraan kearsipan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, BUMD, Lembaga Pendidikan, dan sebagainya dilaksanakan dalam sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan untuk mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News