Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Melalui peraturan Gubenur Bali Nomor 91 Tahun 2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung melaksanakan sosialisasi tahun 2019 yang diikuti sebanyak 150 0rang, berlangsung di ruang Kerta Gosana, Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Senin (10/12/2018).

Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kab. Badung Ida Bagus Oka Dirga,  Dewan Pengupahan Kabupaten Badung Wayan Suyasa, Ketua Apindo Wayan Sandra, Ketua  PC FSP Pariwisata Putu Satya Wira Mahendra, dan seluruh para pengusaha Kabupaten Badung. Berdasarkan peraturan Gubenur tersebut Upah UMK Kabupaten Badung tahun 2018 Sebersar Rp 2.499.580,99 sedangkan di tahun 2019 Rp.2.700.297,34 dan kenaikan itu mulai berlaku 1 Januari 2019.

Baca Juga :  Disdikpora Badung Tingkatkan Pemahaman Pengelolaan Dana BOS untuk SMP

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung Ida Bagus Oka Dirga mengatakan, Pemerintah untuk melakukan kewajiban melakukan sosialisasi terhadap semua perusahaan yang berada di Kabupaten Badung. “dengan sosialisasi ini kami berupaya melakukan sosialisasi melalui media cetak maupun media elektronik. Perusahan di Kabupaten Badung hampir 9000 perusahaan, oleh karena itu kami berupaya melakukan sosialisasi di semua lini untuk diketahui bahwa UMK di Kabupaten Badung per 1 januari sudah berlaku sesuai dengan Keputusan Gubenur,“ katanya.

Dewan Pengupahan Kabupaten Badung Wayan Suyasa mengatakan, untuk sosialisasi Upah minimum Kabupaten yang sudah ditetapkan oleh Gubenur dengan implementasinya dalam sosialisasi kepada perusahaan yang sudah dikoordinasi kepada 150 perusahaan. “ dengan surat keputusan Gubenur yang legal formalnya UMK Badung sudah harus berlaku per 1 Januari, diharapakan kepara para perusahaan – perusahaan untuk saling menghargai dan diberikan kebahagiaan demi perusahaan itu menjadi berkembang”katanya.

Baca Juga :  Hibah Badung Angelus Buana Rp11,9 Miliar Lebih untuk Buleleng

Dalam laporannya  Ketua Panitia Selaku Kabid Hubungan Industri (HI) dan Kesejahteraan Pekerja I Gusti Ngurah Agung  mengatakan, dasar pelaksanaannya  yaitu UU Nomor 13 Tahun 2003,  tentang tenaga kerja dan PP 78 Tahun 2015 Tentang pengupahan. Selain itu pula sosialisasi ini bertujuan untuk diketahui seluruh komponen masyarakat dan juga pemerintah. Disamping sebagai jaring pengamanan terjaminnya kesejahteraan para pekerja di wilayah Kab.Badung. Selain itu penetapan UMK Kab.Badung ini hanya diperuntukan baghi pekerja yang kurang dari 1 tahun. (humas-badung/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News